Virus Corona di PPU
UPDATE Virus Corona di Penajam Paser Utara, Ada Penambahan 1 ODP dan PDP, Total 22 Pasien Sembuh
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur kembali merilis perkembangan data terkini per Sabtu 4 Juli 2020.
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur kembali merilis perkembangan data terkini per Sabtu 4 Juli 2020 terkait dengan penanganan Corona Virus Disease 19 ( covid-19 ).
Melalui Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terkait penanganan covid-19 yaitu dr. Arnold Wayong, MM, terdapat satu penambahan Orang Dalam Pemantauan ( ODP ) dan juga penambahan satu Pasien Dalam Pengawasan ( PDP ).
Sementara itu jumlah total kasus di Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur berjumlah 303 kasus dengan jumlah keseluruhan kasus ODP sebanyak 265 kasus, saat ini dalam proses pemantauan ada 29 kasus.
Sedangkan untuk jumlah keseluruhan kasus PDP sebanyak 35 kasus dimana dari 35 kasus tersebut terdapat satu 1 kasus yang saat ini di rawat di RSKD Balikpapan, Kalimantan Timur.
Baca Juga: Sang Kakak Curiga, Bengkel di Sangatta Selatan 3 Hari tak Dibuka, Terungkap Ada Mayat Membusuk
Baca Juga: Sebelum Kena OTT KPK Bersama Istri, Bupati Kutim Ismunandar Ingin Mengajak TNI Polri ke Pedalaman
"Dalam proses pengawasan ada satu kasus di rawat di RSKD Balikpapan," ujar dr Arnold kepada TribunKaltim.co pada Sabtu (4/7/2020).
Sedangkan untuk total kasus konfirmasi swab positif saat ini terdapat 22 kasus yang telah sembuh, sehingga saat ini menyisakan 1 pasien terkonfirmasi positif di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Kabupaten PPU juga selalu menghimbau dan mengingatkan bagi mayarakat untuk tetap tinggal di rumah.
Baca Juga: Hasil Rapid Test Karyawan Borneo Bay City Balikpapan, Jalankan SOP Sesuai Protokol Covid-19
Baca Juga: Komentari OTT KPK, Ketua Nasdem Kaltim: Kurang Apa Lagi Coba jadi Bupati, Istri Ketua DPRD Kutim
Selalu menggunakan masker, menjaga jarak aman, sering cuci tangan menggunakan sabun, beretika ketika batuk dan bersin, tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang dan membatasi aktivitas kegiatan sampai dengan pukul 21.00 Wita.
( TribunKaltim.co )