Kadisdukcapil Kukar Jelaskan Pedoman Layanan Administrasi Kependudukan di Kutai Kartanegara

Pelayanan pendaftaran penduduk dan pelayanan capil telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi Kependudukan yang menggunakan Tanda Tangan Digital

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kutai Kartanegara Muhamad Iryanto. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Kadisdukcapil Muhamad Iryanto menjelaskan sembilan pedoman layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pertama, pelayanan pendaftaran penduduk dan pelayanan pencatatan sipil saat ini telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi Kependudukan yang menggunakan Tanda Tangan Digital atau Tanda Tangan Elektronik ( TTE ).

"Kedua, Kartu Tanda Penduduk elektronik ( KTP-el ) dan semua Dokumen Kependudukan yang telah menggunakan tanda tangan elektronik ( TTE) tidak lagi memerlukan layanan legalisir," kata Iryanto, Senin (6/7/2020).

Ketiga, untuk mengetahui keabsahan KTP-el setiap lembaga pengguna harus menggunakan alat pembaca KTP-el card reader dengan pemindai sidik jari pemegang KTP-el tersebut.

Keempat, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020 seluruh Dokumen Kependudukan kecuali KTP-el dan KIA dicetak dengan menggunakan Kertas HVS putih 80 gr ukuran A4 ( tanpa bingkai / hiasan seperti dokumen kependudukan pada umumnya) dan tidak menggunakan security printing.

Baca juga; Aduan Warga Kalimantan Utara Soal Tarif Rekening Listrik PLN Naik, DPRD Kaltara Turun ke Lapangan

Baca juga; NEWS VIDEO Batal Menikah, Cita Citata Bantah Ada Orang Ketiga

Kelima, untuk mengecek keaslian dokumen kependudukan tersebut, cukup SCAN QR CODE pada Tanda Tangan Elektronik yang tertera pada dokumen kependudukan dimaksud.

Keenam, perangkat daerah atau instansi atau lembaga pengguna yang mensyarakatkan batas minimal waktu berdomisili penduduk agar mengikuti dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengingat pencetakan Kartu Keluarga dapat dilakukan setiap saat sepangjang ada peristiwa kependudukan dan perubahan elemen data penduduk tersebut.

Ketujuh, setiap perangkat daerah atau instansi atau lembaga pengguna yang akan memanfaatkan data kependudukan untuk kepentingan layanan publik dapat mengakses data kependudukan terlebih dahulu melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kutai Kartanegara kecuali yang sudah melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga;  Laboratorium PCR di RSUD Tarakan Telah Kantongi Izin Litbangkes, Hasilnya 6 Sampel Berhasil

Kedelapan, dalam hal terdapat perbedaan antara Dokumen Kependudukan yang dipegang oleh yang bersangkutan berbeda dengan database kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kutai Kartanegara maka yang digunakan adalah data penduduk yang ada pada database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kutai Kartanegara dan dengan azas contrasius actus Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kutai Kartanegara dapat membatalkan dokumen kependudukan tersebut.

"Kesembilan, mengingat pemberlakuan ini bersifat nasional, dan pelayanan publik dapat berjalan efektif, efisien serta membahagiakan masyarakat agar semua meninjau ulang kembali pesyaratan layanan publik yang berkenaan dengan dokumen kependudukan untuk menyesuaikan dengan hirarki tata urutan perundang-undangan; serta menyampaikan secara berjenjang pada unit kerja dibawahnya ataupun menyampaikan informasi ini kepada atasannya," ungkap Iryanto. (m08)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved