Alasannya Serius, Anies Baswedan Diminta Kembalikan PSBB Jakarta Seperti Awal, Ini Dampak Bila Tidak
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta untuk mengembalikan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti awal
TRIBUNKALTIM.CO - Tingginya kasus harian covid-19 atau virus Corona di DKI Jakarta ternyata membuat khawatir kalangan DPRD DKI Jakarta.
Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta untuk mengembalikan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti awal.
Saat ini, statusnya masih perpanjangan PSBB transisi fase satu yang dimulai dari Jumat (3/7/2020) sampai hari ini atau Kamis (16/7/2020).
Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengaku, khawatir dengan kasus harian covid-19 karena jumlahnya tetap tinggi.
• NEWS VIDEO Kisah Tragis Terungkap di Mata Najwa, Sekeluarga Positif Corona
• Di Mata Najwa, Driver Ojol Tak Percaya Data Najwa Shihab Soal Virus Corona, Ini yang Ditakutinya
• Khofifah Bocorkan Hasil Rapat Soal Virus Corona dengan Jokowi, Warga Jawa Timur Siap-siap Disanksi
• Bukan Hanya Hapus New Normal, Achmad Yurianto Beber Istilah Pengganti ODP, PDP dan OTG Virus Corona
Puncaknya pada Minggu (12/7/2020) lalu, kasusnya mencapai 404 orang per hari.
“Kebijakan ini harus dievaluasi lagi oleh pak Anies. Kalau masyarakat tidak disiplin, sebaiknya kembali saja lagi ke PSBB,” kata Yani berdasarkan keterangan yang diterima pada Kamis (16/7/2020).
Yani mengatakan, salah salah pemicu lonjaknya kasus covid-19 di DKI Jakarta pada masa PSBB transisi adalah banyaknya jumlah pelanggaran protokol kesehatan.
Terutama di transportasi publik dan juga pusat keramaian seperti pasar dan perkantoran.
Kekhawatiran PKS bukan tidak berdasar, kapasitas rumah sakit yang ada di Jakarta jumlahnya terbatas dan juga jika lonjakan jumlah menjadi tidak terkendali, maka ekonomi juga akan terdampak langsung.
Namun Yani mengingatkan pentingnya ketegasan pemerintah dalam melakukan pengawasan.
Jika ada yang melanggar, maka harus diberi hukuman yang jera sehingga masyarakat akan patuh dan enggan melanggar protokol kesehatan.