Virus Corona di Balikpapan

Nilai RO Masih di Bawah 1, Walikota Rizal Effendi Imbau Warga Balikpapan Pakai Masker, Taat Protokol

Angka R nought (RO) kasus Corona Virus Disease 2019 ( covid-19 ) di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur tetap di bawah satu.

Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Walikota Balikpapan Rizal Effendi di Kota Balikpapan Kalimantan Timur. Angka R nought (RO) kasus Corona Virus Disease 2019 ( covid-19 ) di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur tetap di bawah satu, sejak penetapan zona orange diumumkan pada Kamis (8/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Angka R nought (RO) kasus Corona Virus Disease 2019 ( covid-19 ) di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur tetap di bawah satu, sejak penetapan zona orange diumumkan.

Kendati demikian, pemberlakuan jam malam serta razia masker, berdasarkan Surat Edaran dan Perwali 23 masih terus berlanjut dan belum ada pelonggaran hingga jangka waktu yang tidak ditentukan.

"Statusnya tetap orange, RO nya tetap dibawah 1. Meski begitu kita tetap harus waspada. Kalau kita mengabaikan protokol kesehatan pasti angka ini akan terus menaik lagi," ujar Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendy, Kamis (8/10/2020).

Ia menegaskan, betul-betul diharapkan disiplin yang tinggi. Mulai dari masyarakat umum, para penjual,serta semua elemen.

Baca Juga: Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi

Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku

Baca Juga: BERITA FOTO Demo Tolak UU Cipta Kerja di Balikpapan, Terobos Gerbang DPRD Hingga Kena Gas Air Mata

Jika lalai dan mengabaikan disiplin protokol kesehatan, angka penambahan kasus yang mulai melandai akan melaju lagi.

Ia juga menyinggung soal demonstrasi yang dilakukan mahasiswa di Balikpapan hari ini. Ia cukup prihatin karena aksi berakhir agak rusuh dan ricuh. Kendati demikian, ia menegaskan protokol kesehatan harus dilakukan.

"Kita tetap menghargai apa yang disampaikan adik-adik mahasiswa tentang disahkannya UU Cipta Kerja dan penyampaian aspirasi tentu dibenarkan oleh UU, yang tidak dibenarkan adalah anarkisme," tukasnya.

Selain itu, Wali Kota dua periode ini mengungkapkan update data kasus covid-19 di wilayah kerjanya. Terdapat 34 penambahan kasus terkonfirmasi positif hari ini. Sebanyak 12 orang diantaranya merupakan riwayat suspek, 13 penambahan dengan riwayat orang tanpa gejala (ORG), dan 9 dengan riwayat tracing kasus.

Baca Juga: Kota Tarakan jadi Pilot Project Penukaran Minyak Jelantah dengan Emas, Hitungan Minimal Rp 10.000

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Investasi, PLN Kaltimra Beber Sistem Kelistrikan Kalimantan Surplus Hingga 600 MW

"Terdapat penambahan 36 kasus selesai isolasi, di RS Hermina 1 pasien, RS Bhayangkara 1 pasien, RSUD Beriman 1 pasien dan karantina mandiri 33 pasien," urainya.

Kabar duka datang dari penambahan kasus positif covid-19 meninggal dunia, yakni pasien perempuan dengan kode BPN2990 (52), meninggal dunia pada 7 Oktober 2020 pukul 15.05 di RSKD.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved