Sidang Pra Peradilan Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pilkada PPU 2018, Tak Ada Kerugian Negara

Sidang Pra Peradilan terus bergulir antara pihak pemohon yakni tersangka S dengan pihak termohon yakni Kejaksaan Negeri Penajam.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Suasana persidangan antara pihak pemohon inisial S dan termohon Kejari PPU di Pengadilan Negeri PPU, Rabu (7/10/2020) TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sidang Pra Peradilan terus bergulir antara pihak pemohon yakni tersangka S dengan pihak termohon yakni Kejaksaan Negeri Penajam telah memasuki hari ke-5 dengan agenda sidang pembuktian.

Sidang pra peradilan ditujukan pada 22 September 2020 lalu ke Pengadilan Negeri Penajam oleh tersangka S atas dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada PPU ( Penajam Paser Utara ) tahun 2018 dengan klarifikasi perkara yakni sah atau tidaknya ditetapkannya tersangka S.

Pada hari ini, sidang pra peradilan telah memasuki agenda hari kelima. Agenda dari pihak termohon yakni Kejaksaan Negari Penajam memberikan penambahan alat bukti ke PN.

Sementara itu dari pihak pemohon yakni tersangka S telah menyerahkan keterangan saksi dalam bentuk tertulis pada Kamis (9/10/2020) kemarin.

Baca Juga: Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi

Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku

Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia

Kalau dari kami pihak pemohon dari kuasa hukum klien kami tidak ada menambahkan alat bukti surat dengan keterangan saksi maupun ahli.

"Karena kemarin (8/10) kami sudah serahkan keterangan saksi dalam bentuk tertulis," kata Kuasa Hukum tersangka S, Amrisal, Jumat (9/10/2020).

Lebih lanjut, menurut Kuasa Hukum S jika dilihat dari perkembangan persidangan sesuai dengan fakta persidangan pihak termohon yakni Kejaksaan Negeri Penajam tidak menunjukan unsur kerugian keuangan negara.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Indonesia Hari Ini, 24 Jam Terakhir Tambah 4.007 Kasus Baru Covid-19

Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Optimisme dan Keseimbangan Hadapi Pandemi Virus Corona

"Yang mana kita pahami kerugian negara itu adalah berupa kehilangan surat keuangan negara atau barang berharga yang jumlahnya pasti dan nyata yang dimana itu berakibat hukum," kata dia.

"Mereka (kejaksaan negeri penajam) menetapkan tersangka klien kami dengan alasan dia sudah memiliki dua bukti, tapi kan kerugian negara secara materil dalam fakta persidangan tidak ada dia tunjukkan bahkan dari audit lembaga-lembaga yang berwenang mereka tidak bisa menunjukan dalam persidangan," imbunya.

Sementara itu Sidang akan dilanjutkan pada Senin (12/10/2020) dengan adenda kesimpulan serta Selasa dengan agenda putusan. Pihak pemohon mengaku optimis bisa memenangkan sidang pra peradilan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved