Sidang Pra Peradilan Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pilkada PPU 2018, Tak Ada Kerugian Negara
Sidang Pra Peradilan terus bergulir antara pihak pemohon yakni tersangka S dengan pihak termohon yakni Kejaksaan Negeri Penajam.
Kejari PPU Tak Hadir Sidang Pra Peradilan
Berita sebelumnya. Kejaksaan Negeri atau Kejari Penajam Paser Utara ( Kejari PPU) sebagai termohon tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang dijadwalkan pada Selasa (29/9/2020) kemarin.
Diketahui Kejari PPU tidak hadir dalam persidangan pra peradilan yang dilayangkan oleh tersangka S yang merupakan Sekretaris KPU PPU dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah pilkada tahun 2018 silam.
Baca Juga: Kota Tarakan jadi Pilot Project Penukaran Minyak Jelantah dengan Emas, Hitungan Minimal Rp 10.000
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Investasi, PLN Kaltimra Beber Sistem Kelistrikan Kalimantan Surplus Hingga 600 MW
Tidak hadirnya pihak jaksa pada sidang perdana pra peradilan di Pengadilan Negeri PPU itu disebabkan tim yang dibentuk untuk menanggapi gugatan tersangka S belum siap lantaran harus mempelajari gugatannya terlebih dahulu.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejari PPU, I Ketut Kasna Dedi melalui Kasi Intel Kejari PPU, Budi Susilo.
"Baru mempelajari, setelah itu sesuai mekanisme kita harus lapor dulu kepada pimpinan di kejaksaan tinggi, setelah itu bentuk tim," kata Budi Susilo, Selasa (30/9/2020).
Baca juga; Quotes dan Ucapan Selamat Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2020, Bagikan Via WA, FB, Twitter, IG
Baca juga; Ashanty Murka Lihat Azriel Buat Tato, Sampai Banting HP dan Bentak-bentak Putra Kedua Anang
Lebih lanjut, Budi Susilo mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah siap dalam menghadapi persidang pra pradilan yang dijadwalkan pada 5 Oktober 2020 mendatang.
"inshallah, Minggu depan sudah siap, saat ini teman-teman sudah 80 persen perisapan dan sudah ready untuk Minggu depan," ungkap dia.
Untuk diketahui, Kejari PPU pada pada Senin (14/9/2020), Kejari Penajam melakukan penggeledahan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara dan telah menetapkan satu tersangka yang diduga melakukan penyelewengan dana Pilkada tahun 2018 silam dengan inisial S yang merupakan sekretaris KPU Penajam Paser Utara.
(TribunKaltim.co/Dian Sari)