Polisi Tangkap Ketua KAMI Medan Terkait Demo Tolak UU Cipta Kerja yang Rusuh, Diserahkan ke Jakarta
Aparat polisi tangkap Ketua KAMI Medan terkait demonstrasi tolak UU Cipta Kerja yang rusuh, diserahkan ke Jakarta
TRIBUNKALTIM.CO - Aparat polisi tangkap Ketua KAMI Medan terkait demonstrasi tolak UU Cipta Kerja yang rusuh, diserahkan ke Jakarta.
Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI Medan dikabarkan ditangkap polisi.
Diketahui, unju rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Medan berakhir rusuh.
Para pelaku tersebut rencananya akan diserahkan ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.
Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) Medan dan 2 orang lainnya diamankan terkait aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Medan yang berlangsung rusuh.
Baca juga: Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja Masih Berlanjut, Airlangga Hartarto Beber Arahan Terbaru Jokowi
Baca juga: Sekitar Kantor Mahfud MD Terpasang Spanduk Sudutkan Ormas Eks Panglima TNI, Disebut Jadi Dalang Demo
Baca juga: Terjawab Draft Final UU Cipta Kerja Resmi Bukan 905 Halaman, Ada Tambahan, Mau Diserahkan ke Jokowi
Baca juga: Terjawab Jokowi Belum Baca Draft Final UU Cipta Kerja, Menkominfo Bocorkan Sumber Informasi Presiden
Saat ini ketiganya sedang dalam pemeriksaan mendalam oleh Satreskrim Polrestabes Medan dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut.
"Untuk orang-orang yang menyerukan ujaran kebencian, ajakan melakukan anarki, ajakan melakukan penjarahan, kebetulan di dalam grup tersebut menamakan grup KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Medan," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin ketika dikonfirmasi di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2020).
Hal tersebut diungkapkannya ketika dikonfirmasi mengenai penangkapan Ketua KAMI Medan, Hairi Amri sebagaimana disampaikannya saat rapat bersama di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara pada Senin (12/10/2020) pagi.
Martuani tidak menjelaskan secara rinci identitas 3 orang tersebut.
Saat ini ketiganya masih berada di Medan dan akan dibawa ke Jakarta.
"Rencananya akan kami serahkan ke Jakarta," katanya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan, dalam kasus tersebut, tim Satreskrim Polrestabes Medan masih berkoordinasi dengan Dirreskrimum Polda Sumut.
"Yang jelas saat ini tim Satreskrim Polrestabes Medan berkoordinasi dengan Direskrimium (yakni) petunjuk arahan penangkapan dalang atau mungkin yang memprovokasi terjadinya tindakan anarkistis saat unjuk rasa di tanggal 8 (Oktober) khususnya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Medan yang dimulai sejak tanggal 8 Oktober yang lalu, berlangsung rusuh.
Sejumlah demonstran melempar polisi dan kaca gedung DPRD Sumut serta merusak fasilitas umum, mobil dinas polisi dan lainnya.