Virus Corona di Balikpapan

Bioskop di Balikpapan Dibuka, Walikota Rizal Effendi: Sudah Mengeluarkan Surat kepada Manajer

Yakni ada informasi bahwa Bioskop di Kota Balikpapan akan mulai bisa dibuka. Sebab Walikota Rizal Effendi sudah mengeluarkan surat kepada manajer.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/HERIANI AM
CGV Plaza Balikpapan tutup sementara untuk menekan angka penyebaran covid-19. Kabar terbaru bagi warga masyarakat yang ada di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur. Yakni ada informasi bahwa Bioskop di Kota Balikpapan akan mulai bisa dibuka. Sebab Walikota Balikpapan, Rizal Effendi, sudah mengeluarkan surat kepada manajer, Rabu (14/10/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kabar terbaru bagi warga masyarakat yang ada di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.

Yakni ada informasi bahwa Bioskop di Kota Balikpapan akan mulai bisa dibuka. Sebab Walikota Balikpapan, Rizal Effendi, sudah mengeluarkan surat kepada manajer.

Kali ini, Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengumumkan salah satu tempat hiburan yang kini mendapat izin beroperasi kembali.

Relaksasi pelonggaran tempat hiburan itu jatuh pada bioskop, tempat yang banyak dinantikan masyarakat untuk segera dibuka.

Baca Juga: Menjamin Tidak Munculkan PHK dari Pola Penerapan Merger 3 Bank BUMN Syariah

Baca Juga: Diet Air Putih Selama 5 Tahun, tak Makan di Tengah Malam, Lihat Perubahan Tubuh Pelawak Yadi Sembako

"Sudah mengeluarkan surat kepada manajer bioskop bersamaan dengan dicabutnya jam malam, maka kita sudah memperkenankan pembukaan bioskop," katanya, Rabu (14/10/20).

Kebijakan tersebut dibuat untuk menindaklanjuti keberhasilan Kota Balikpapan terbebas dari zona merah dan masuk ke zona oranye, sejak akhir September lalu.

Dalam memberikan izin pengoperasian kembali kegiatan sinema atau bioskop, Satgas Covid-19 Kota Balikpapan membuat beberapa catatan yang harus dipenuhi oleh pihak pengelola.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Rapid Test 100 Relawan Lebih, Sasar yang di Garda Terdepan

Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia

Baca Juga: Kegunaan Pakai Masker, Mahfud MD Ingatkan untuk Tidak Diserang dan Pindahkan Corona ke Orang Lain

Adapun persyaratan tersebut yakni pengelola bioskop dilarang untuk melakukan kegiatan penjualan makanan dan minuman di dalam bioskop.

Kemudian, setiap tiket nonton yang diperjualbelikan diimbau dilakukan secara online untuk menghindari adanya kerumunan orang.

Tidak hanya itu, pengelola juga dilarang mengisi kapasitas orang dalam ruang sinema lebih dari 50 persen dari kapasitas ruangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved