Virus Corona

Hukum Sholat Jumat Diganti Dzuhur di Rumah saat Wabah Corona, Ustaz Abdul Somad Beri Penjelasan

Hukum sholat Jumat diganti sholat Dzuhur di rumah saat wabah Corona, Ustaz Abdul Somad ( UAS ) beri penjelasan.

YouTube/Ustadz Abdul Somad Official
Hukum Sholat Jumat Diganti Dzuhur di Rumah saat Wabah Corona, Ustaz Abdul Somad Beri Penjelasan 

TRIBUNKALTIM.CO - Hukum sholat Jumat diganti sholat Dzuhur di rumah saat wabah Corona, Ustaz Abdul Somad ( UAS ) beri penjelasan.

Sejak pekan lalu, pemerintah sudah mulau mengimbau bahwa sholat Jumat diganti dengan sholat Dzuhur di rumah.

Bukan tanpa alasan, sholat Jumat diganti sholat Dzuhur di rumah karena wabah virus Corona yang semakin meluas di Indonesia.

Hingga hari ini, Jumat 27 Maret 2020 masih difatwakan oleh MUI agar sholat Jumat diganti sholat Dzuhur di rumah, demi mencegah penularan virus Corona atau covid-19.

Ustaz Abdul Somad atau UAS menjawab pertanyaan tersebut secara digital melalui video di kanal YouTube resminya.

Selain hukum sholat Jumat saat virus Corona, UAS juga menjawab hukum sholat berjamaah di masjid saat virus Corona.

Kapan Malam Nisfu Syaban? Ustaz Abdul Somad Sebut 8 April 2020, Simak Keutamaan dan Niat Puasanya

JADWAL Puasa Nisfu Syaban 2020, Simak Ceramah Ustaz Abdul Somad Tentang Bulan Syaban!

Virus Corona Mewabah Ustaz Abdul Somad Hentikan Semua Jadwal Ceramah, Tunggu Sampai Situasi Kondusif

Dakwah Ustaz Abdul Somad melalui video di channel YouTube Ustadz Abdul Somad Official, tentang hukum sholat Jumat dan hukum sholat berjamaah saat wabah virus Corona, diunggah pada Kamis (26/3/2020).

Lalu, bagaimana hukum sholat Jumat dan hukum sholat berjamaah saat wabah virus Corona?

Tampak dalam video, UAS menjawab pertanyaan jemaah soal hukum sholat Jumat dan hukum sholat berjamaah saat terjadi wabah virus Corona.

"Adakah wajar mengikuti arahan pemerintah untuk tidak salat berjamaah," ujar Ustaz Abdul Somad membacakan pertanyaan jemaah.

Dilansir Warta Kota, UAS langsung menjawab bahwa pemerintah tidak akan berani melarang rakyatnya untuk tidak melaksanakan salat berjamaah atau salat Jumat.

"Mana ada pemerintah berani. Pemerintah Malaysia pun, Prime Minister, Perdana Menteri, tidak berani melarang orang salat Jumat dan salat fardhu," katanya.

Menurut UAS, imbauan tersebut bukan berasal dari pemerintah.

"Mufti (ulama yang berwenang memberikan fatwa di Malaysia) mengeluarkan fatwa. Mufti wilayah persekutuan, Mufti Selangor, Mufti Perak, Komisi Fatwa Majelis Ulama indonesia, Mufti Al Azhar," ujar UAS.

Menurut Ustaz Abdul Somad, para ulama atau mufti berani mengeluarkan fatwa atau larangan salat Jumat atau salat berjamaah di masjid bukan tanpa dasar.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved