Narkoba
Tergiur Rp 5 Juta, Janda 2 Anak Diciduk Bawa Sabu
Kemarin ada yang pesan ke saya lalu saya ambilkan barang tapi belum saya bayar nanti kalau ini sudah laku baru saya bayar
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Rudy Firmanto
TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Erni (35) warga Dahor Balikpapan Barat terus menangis selama di kantor Polres Penajam Paser Utara (PPU). Bagaimana tidak, polisi berhasil menahannya setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 26,1 gram di dalam tas jinjing.
Menurut Erni kedatangannya ke PPU hanya untuk mengantar pesanan sabu dari seseorang dan ia dapat keuntungan dari penjualannya tersebut.
"Kemarin ada yang pesan ke saya lalu saya ambilkan barang tapi belum saya bayar nanti kalau ini sudah laku baru saya bayar, saya hanya ambil upah aja," katanya sambil terisak, Selasa (26/1/2016).
baca juga:
Dari penjualan itu Erni mengaku bisa mendapat untuk sebesar Rp 5 juta, bukannya untuk ternyata pergerakan Erni telah dipantau oleh anggota Opsnal Reskoba Polrea PPU yang lebih dulu menahannya dirumah saudara di kawasan Nenang Kabupaten PPU.
Selain pengedar, janda 2 anak ini ternyata seorang pemakai dan telah 3 tahun bergaul dengan barang haram tersebut.
"Saya lebih tenang kalau pakai itu (sabu) biasa beli pake kecil saja,ini saya edar karena tak punya pekerjaan jadi saya mau jual, tapi sekarang saya menyesal sekali," ujarnya.
baca juga:
Kasubbag Humas Polres PPU IPDA G M Agus mengatakan polisi mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi sehingga bisa menangkap pelaku.
"Jadi kita amankan, Senin (25/1/2016) sekitar pukul 15.30 setelah mendapat laporan masyarakat, saat ini pelaku masih kita terus lakukan pemerikaaan untuk mengetahui pemasok dari narkoba tersebut," ungkapnya.
Akibat perbuatannya Erni terancam pasal 112 dan 114 KUHP tentang kepemilikan dan peredaran Narkoba golongan 1 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (*)