Selasa, 12 Mei 2026

Opini

Restorasi Lahan dan Hutan Dengan Karet di Kabupaten Nunukan

Bagi masyarakat secara umum, hutan memiliki fungsi ekologis yang sedemikian penting terhadap kehidupan

Tayang:

Oleh Asbudi Salam SP*)

Tribunkaltim.co.id - Bagi masyarakat secara umum, hutan memiliki fungsi ekologis yang sedemikian penting terhadap kehidupan, sebab tidak hanya sebagai bank penyedia plasma nutfah yang beraneka ragam, namun juga sebagai kontributor utama oksigen bagi lingkungan hidup.


Suatu daerah yang masih memiliki hutan mengindikasikan bahwa daerah tersebut tidak saja memiliki cadangan plasma nutfah yang terjaga, tetapi
juga memiliki iklim makro yang sejuk dan nyaman.


Itulah sebabnya negara –negara Asia, dan khususnya Indonesia, yang memiliki hutan sering disebut sebagai paru – paru dunia. Bahkan lembaga lingkungan hidup internasional, seperti Pinguin dan Greenpeace, sangat kegerahan ketika hutan dunia ini terjamah (rusak) atas nama pembangunan.


Seiring dengan kemajuan ilmu dan pengetahuan serta prilaku sosial manusia
yang cenderung berkembang, maka kebutuhan akan sarana dan prasarana hidup sedemikian penting untuk terlengkapi. Jalan, jembatan, pembangunan sarana perumahan, termasuk lahan dan bahan bakunya, serta berbagai kebutuhan sosial lainnya, menuntut manusia untuk mengeksplorasi alam atas nama pembangunan.


Ini menjadi tuntutan keadaan, terlebih dengan meningkatnya kebutuhan hidup yang kian mendesak untuk terpenuhi. Permasalahan hutan dan lahan kemudian menjadi mengemuka seiring dengan keberadaan aturan otonomi daerah yang melimpahkan kewenangan kepada daerah untuk segera mencari sumber pendapatan tambahan guna menunjang percepatan pembangunan ekonomi daerah tersebut.


Tidak bisa dipungkiri bahwa otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas – luasnya, dalam arti daerah diberikan wewenang dalam hal mengurus dan mengatur daerahnya agar mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di daerah.


Disinilah terjadi euforia otonomi daerah dalam mengembangkan potensi daerah. Daerah seakan berlomba untuk menumbuhkembangkan semua sektor di daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah.


Pemerintah daerah disaat mengembangkan potensi daerahnya perlu
membangun berbagai fasilitas infrastruktur pendukung, dan kendalanya adalah ketersediaan lahan untuk pembangunan.


Cara yang mudah mendapatkan lahan untuk membangun dan cepat mendapatkan uang yaitu mengubah fungsi kawasan hutan. Akibatnya, dampak
kerusakan lingkungan, khususnya hutan serta lahan, tidak bisa terhindarkan.


Fenomena ini menjadi masalah global, sebab pembangunan seringkali menyisakan kerusakan terhadap lingkungan. Dari permasalahan ini, maka kesadaran untuk melakukan restorasi terhadap hutan dan lahan jadi mengemuka.   

Restorasi Lahan dan Hutan Dengan Karet
Restorasi kehutanan adalah visi untuk masa depan yang mengakar pada
penghormatan pada masa lampau. Restorasi kehutanan menggunakan hutan alami sebagai model untuk hutan masa depan.


Restorasi kehutanan bertujuan untuk memulihkan hutan alami disatu sisi, dan memulihkan hubungan produktif dan harmonis antara manusia dengan hutan itu sendiri pada sisi yang lain. Restorasi kehutanan bermakna restorasi ekologis dan ekonomis hutan berkelanjutan yang mewakili suatu pemandangan yang signifikan dalam sejarah dan budaya alami.


Merestorasi hutan lindung mengandung arti memulihkan dan mempertahankan hutan kepada kondisi yang mirip dengan aslinya, dan sejauh mungkin untuk tidak menduplikasi, mengubah struktur dan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan, namun tetap memfungsikan hutan ini sesuai peruntukannya sebagaimana yang diatur dalam UU No. 41/1999 pasal 26 (1) jo UU Nomor 19 Tahun 2004 dan PP No 6/2007 Pasal 23 (2).


Awal tahun 2011 dapat dikatakan sebagai langkah awal perubahan struktur
pembangunan ekonomi di Kabupaten Nunukan. Ini sejalan dengan hasil suksesi kepemimpinan yang berlangsung dengan aman, tertib dan damai.


Ini mengindikasikan, iklim politik di kabupaten ini semakin kondusif. Seiring
dengan itu wacana perubahan menuju pembangunan ekonomi yang maju dan
berkelanjutan telah menjadi agenda kerja bupati/wakil bupati terpilih untuk
menciptakan kesejahteraan masyarakat, dengan pemberdayaan potensi yang berbasis kepada kearifan lokal, baik di sisi sumberdaya manusia maupun sumberdaya alamnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved