Opini
Menakar Nalar di Balik Seruan Hak Angket
Ini menjadi sangat relevan untuk merefleksikan dinamika sosiopolitik di Kalimantan Timur saat ini
Menakar Nalar di Balik Seruan Hak Angket
Oleh: Ali Kusno, Widyabasa dan Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka
"Dalam negara hukum, keadilan tidak boleh diraih dengan cara-cara yang melanggar hukum. Prosedur adalah 'guardrail' yang menjaga agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan."
Pernyataan Prof. Edward Omar Sharif Hiariej tersebut saat ini menjadi sangat relevan untuk merefleksikan dinamika sosiopolitik di Kalimantan Timur saat ini yang sedang berada pada titik kulminasi krusial.
Munculnya berbagai isu, mulai dari pengadaan fasilitas jabatan hingga diskursus efektivitas lembaga pemerintahan, telah memicu gelombang reaksi yang eskalatif.
Menjelang rencana aksi massa awal Mei ini, desakan penggunaan Hak Angket mulai mendominasi ruang digital.
Namun, sebagai seorang pembelajar hukum tata negara sekaligus praktisi linguistik forensik, saya memandang fenomena ini sebagai ujian bagi nalar publik.
Kita perlu membedah dikotomi antara kebenaran naratif hasil pembentukan opini dengan kebenaran yuridis yang berlandaskan hukum positif.
Kita harus sepakat bahwa dalam alam demokrasi, kebijakan publik yang dirasa mencederai rasa keadilan memang memerlukan fungsi korektif. Fungsi mekanisme ‘rem’ agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kendali.
Satu hal yang harus dijaga dengan nalar jernih adalah bahwa fungsi korektif tersebut wajib berlandaskan pada semangat konstruktif. Kritik yang konstruktif bertujuan untuk memperbaiki sistem. Kritik konstruktif menyempurnakan tata kelola birokrasi demi kemaslahatan rakyat luas.
Sebaliknya, ketika fungsi pengawasan menjelma instrumen mendelegitimasi figur secara personal, ia telah bergeser menjadi; senjata politik’ destruktif.
Di sinilah integritas lembaga legislatif diuji. Apakah dewan yang terhormat sedang menjalankan amanah rakyat untuk memperbaiki keadaan? Ataukah ada oknum yang menunggangi keresahan publik demi panggung politik?
Menguji Nalar ‘Lompatan Prosedural’
Baru-baru ini digulirkan argumentasi dari kalangan akademisi yang menyebut bahwa Hak Angket tidak perlu didahului Interpelasi. Semua didasari pertimbangan bahwa persoalan dianggap sudah ‘terang benderang’.
Sebagai mahasiswa yang belajar mengeja hukum, saya tertegun. Sejak kapan hukum mengenal istilah ‘terang benderang’ sebagai pengganti proses pembuktian materiel yang sah?
| Komitmen Politik dan Akselerasi SDM Kalimantan Timur |
|
|---|
| Hardiknas dan Sepasang Sepatu yang Terlambat Kita Perhatikan |
|
|---|
| Refleksi Hari Pendidikan Nasional: Literasi “PR” yang Tak Kunjung Tuntas |
|
|---|
| Menyambut Hari Pendidikan Nasional: Masih Rendahnya Karakter Murid |
|
|---|
| Gerakan Literasi Balikpapan, Menyelami Makna Surat Kartini dan Beranda Instagramnya Maryam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260503_Ali-Kusno-Ilmu-Hukum-Universitas-Terbuka.jpg)