Pembunuhan Orangutan

Polri Harus Bebas Kepentingan Tangani Pembunuhan Orangutan

Serikat Pengacara Rakyat meminta Mabes Polri harus terbebaskan dari kepentingan dalam penanganan kasus orangutan.

Editor: Fransina Luhukay
Repro Facebook
Foto membakar orangutan, satwa yang dilindungi, memicu gelombang protes dari kelompok pelindung satwa. Foto beredar melalui media sosial. 

JAKARTA, tribunkaltim.co.id  - Pihak Serikat Pengacara Rakyat meminta Mabes Polri harus terbebaskan dari kepentingan dalam penanganan dugaan kasus pembunuhan orangutan di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Jangan sampai Polri terjebak melakukan kriminalisasi terhadap pihak yang sebenarnya tidak terlibat," kata juru bicara Serikat Pengacara Rakyat, Habiburokhman melalui keterangan pers di Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan petugas kepolisian jangan bertindak karena desakan dari pihak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tidak memiliki reputasi.


Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Orangutan di Kutim Divonis 10 Bulan dan 8 Bulan


Habiburokhman mengatakan penanganan pembunuhan Orangutan yang kurang tetap, akan menimbulkan persoalan lain karena berpotensi dimanfaatkan pihak lain.

Habiburokhman mencurigai adanya pihak tertentu yang berniat mengambil keuntungan dari kasus pembunuhan Orangutan dengan mendramatisirkan dan mengeksploitasi anti-Malaysia, karena pemegang saham terbesar perusahaan berasal dari Malaysia.

Ia juga meminta pemerintah merespon penanganan kasus pembunuhan Orangutan dengan mempertimbangkan faktor investasi.

"Jangan sampai pengusutan kasus dugaan pembunuhan Orangutan menghancurkan industri kelapa sawit di Indonesia," ujar Habiburokhman seraya mencontohkan PT Khaleda yang memiliki luas lahan sekitar 16.000 hektare dengan mempekerjakan sebanyak 20.000 orang dan 4.000 orang petani plasma.

Namun, pihak Serikat Pengacara Rakyat mendukung penuh penanganan dugaan kasus pembunuhan terhadap Orangutan secara sistematis dengan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved