Kayu Ilegal Ditutupi Sekam Padi
Lama tak terdengar, penyelundupan kayu ilegal kembali marak.
BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id - Lama tak terdengar, penyelundupan kayu ilegal kembali marak. Hal ini terbukti dengan terungkapnya kasus penyelundupan kayu illegal di kawasan Balikpapan, akhir pekan kemarin.
Sekitar 100 batang kayu olahan jenis ulin ukuran 20 X 2 meter X 1,5 meter, berhasil di sita aparat. Kayu tersebut dibawa oleh Aw (33) kelurahan Tengin Baru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggunakan sebuah pick up gran max warna hitam KT 8913 LC.
“Aparat yang melakukan patroli mencurigai muatan mobil. Kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap muatan. Ternyata ada kayu yang disembunyikan di
bawah puluhan karung goni berisi sekam padi. Jadi kalau tidak dibuka karungnya tidak tahu kalau isinya ternyata kayu ulin. Rupanya tumpukan karung goni itu untuk mengelabui aparat yang menanyakan soal muatan mereka,” kata Kapolres Balikpapan AKBP Andi Azis Nizar didampingi Kabag Operasional Kompol Eko Alamsyah yang juga Humas Polres
Balikpapan, Sabtu (16/11).
Saat ditanya soal surat menyurat terkait pengangkutan kayu, Aw tidak bisa menunjukkan pada aparat. Alhasil, tersangka berikut barang bukti berupa kendaraan dan kayu langsung digelandang ke Polres Balikpapan untuk dimintai keterangan. “Menurut pengakuan tersangka, kayu mereka bawa dari hutan tanaman industri di kawasan Sepaku, Kabupaten PPU.Ratusan papan ulin itu, mau mereka jual ke penjual kayu di Kota Balikpapan seharga Rp 2 juta,” ujar Eko.
Aw dijerat undang undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang mengatur masalah tindak pidana illegal logging. Dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan.(*)