Pemkot Samarinda Siapkan Layanan Informasi Publik
Di era keterbukaan informasi sekarang, Pemkot Samarinda kian membuka diri, termasuk dalam hal penyediaan layanan informasi publik
Penulis: Doan E Pardede | Editor: Sumarsono
SAMARINDA, tribunkaltim.co.id - Di era keterbukaan informasi sekarang, Pemkot Samarinda kian membuka diri, termasuk dalam hal penyediaan layanan informasi publik melalui wadah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Samarinda.
Menurut Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Komunikasi dan Informasi (Disbudparkominfo) Samarinda HM Faisal, pembentukan PPID ini, sesuai SK Walikota Samarinda Nomor 040/008/HK-KS/I/2013.
Menurutnya, tidak semua informasi publik dapat diakses. Seperti informasi yang jika diberikan kepada publik dapat menghambat proses penegakkan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat.
"Juga informasi-informasi yang jika diberikan kepada publik dapat membahayakan keamanan negara," urainya.
Ia juga menegaskan, pemohon dapat memperoleh informasi publik, baik langsung maupun melalui media. Tentunya, ada mekanisme dalam memperoleh informasi lewat PPID. Dijelaskannya, prinsip untuk memperoleh informasi publik ini didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu dan biaya ringan.
"Jadi setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi tersebut kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis. Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat pemohon informasi, subyek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta pemohon," terangnya.
Badan Publik yang bersangkutan wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik, berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima. Setelah itu, paling lambat 10 hari kerja diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis.
Bahkan, Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan, paling lambat 7 hari kerja berikutnya, dengan memberikan alasan secara tertulis.
Selain itu, layanan lain yang dipersiapkan adalah SMS Gateway. Sistem ini merupakan salah satu inisiatif PPID dan Disbudparkominfo yang dibantu salah satu provider telekomunikasi.
Kelebihan dari SMS Gateway yang bisa diakses melalui nomor 0811596768, adalah bisa cepat dalam memperoleh informasi, tanpa harus mengikuti birokrasi yang banyak. Informasi langsung dijawab SKPD yang terkait berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditentukan.
Kemudian dapat memberikan informasi secara bersamaan (broadcast SMS), jika ada hal yang penting buat publik, misalnya bencana alam, kebakaran dan lain-lain. (*)