Berita Samarinda Terkini

Disdikbud Samarinda Pastikan LKPD Berlaku 2 Semester, Evaluasi Distribusi Akan Diperketat

Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) ini diproyeksikan untuk digunakan dalam rentang waktu dua semester

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK - Foto arsip Kepala Disdikbud Samarinda Asli Nuryadin. Beliau memberikan penjelasan mengenai kebijakan penggunaan LKPD untuk dua semester penuh. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda menegaskan bahwa Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) yang didistribusikan ke sekolah-sekolah ditetapkan untuk dipakai selama dua semester.

Kebijakan ini sekaligus menjadi dasar evaluasi menyeluruh atas distribusi LKPD yang sempat mencuat di lapangan belakangan ini. 

Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin, menjelaskan bahwa kebutuhan LKPD sebenarnya sudah tercetak sesuai jumlah murid.

Baca juga: 2 Pelaku Curanmor Warga Samarinda Ditangkap di Penajam Paser Utara, Pelaku Hendak Healing ke Kalsel

Namun, kekurangan yang muncul di salah satu sekolah di kawasan Kecamatan Sungai Pinang dikarenakan guru juga harus memegang buku sebagai pegangan mengajar, sementara pengadaan awal hanya menghitung data siswa.

“Dalam praktik distribusi, guru tentu berhak ambil sesuai mata pelajaran, jadi bisa terasa kurang. Harusnya guru juga kita siapkan. Itu kami akui,” terangnya.

Ia menegaskan, LKPD ini diproyeksikan untuk digunakan dalam rentang waktu dua semester.

Karena itu, evaluasi rutin akan dilakukan di awal tahun untuk mengantisipasi kekurangan maupun kesalahan cetak, agar proses belajar tidak terganggu.

“LKPD itu untuk dua semester. Tahun depan per Juli akan di-update lagi, jadi rundown schedule kami di Januari sudah evaluasi. Dua bulan bisa clear, empat bulannya kita cetak lagi. InsyaAllah berikutnya guru juga akan kita berikan pegangan,” jelas Asli.

Meski demikian, Asli menyoroti adanya inisiatif paguyuban orangtua yang berusaha menutupi kekurangan dengan cara penjualan LKPD. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut dilarang, meskipun niatnya membantu.

“Cuma kita tegur, berikutnya kepala sekolah tidak boleh membiarkan paguyuban. Walaupun ide mereka niatnya baik karena kekurangan, tapi jangan seperti itu karena tidak semua orang bisa setuju. Kalau fotokopi boleh, tapi pakai dana BOS, bukan pungutan orangtua,” tegasnya.

Menurutnya, segala keputusan terkait pengadaan buku harus melalui mekanisme resmi agar tidak menimbulkan kegaduhan.

Disdikbud bahkan menyiapkan teguran tertulis dan pemanggilan khusus sebagai langkah pembinaan.

Ke depan, Asli menekankan pentingnya mengedukasi sekolah dan masyarakat bahwa LKPD telah dirancang untuk dua semester dan dibiayai oleh pemerintah.

Sekolah cukup memastikan distribusi berjalan tepat sasaran, sementara paguyuban orang tua tidak boleh mengambil kebijakan sendiri.

Segala sesuatu yang terjadi di sekolah tidak boleh diambil kebijakan sepihak, karena bisa jadi bias. Edukasi harus beruntun, sejak awal sudah diberitahu bahwa tidak boleh paguyuban mengambil kebijakan jual beli apapun,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved