Napi Kabur

Lapas Balikpapan Belum Berani Pastikan Soal Amir Aco

Untuk memastikan hal tersebut, pihak Lapas Balikpapan sedang bekerja sama dengan lapas di Makasar untuk memastikan Amir Aco yang diamankan di Makasar.

DOK-TRIBUN KALTIM
Foto Amiruddin bin Rahman alias Aco (kiri) dan Rustam Effendi yang menjadi buron karena kabur dari Lapas Balikpapan, Selasa (19/11/2014) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Masih ingat dengan Amiruddin Aco alias Amir Aco, gembong narkoba yang kabur dari Lapas Balikpapan, beberapa waktu lalu?

Narapidana yang mendapat total hukuman 32 tahun penjara plus hukuman seumur hidup atas empat kasus narkoba yang dilakukannya di Balikpapan ini diinformasikan tertangkap di sebuah hotel berbintang di Makassar dengan barang bukti sabu seberat 1,2 kg dan ekstasi sebanyak 4.188 butir, Jumat (17/1/2015) dini hari.

Namun, apakah benar Amir Aco yang dimaksud, pihak Lapas Balikpapan belum bisa memastikan. "Kami juga dapat informasi. Belum tahu pasti, apakah Amir Aco yang dimaksud adalah yang kabur dari Lapas Balikpapan," ujar Jose, Kepala Keamanan Lapas Balikpapan, saat dihubungi TRIBUNKALTIM.CO. (BACA: Amiruddin Tertangkap, Apakah Terpidana Sumur Hidup Penjebol Lapas?)

Untuk memastikan hal tersebut, pihak Lapas Balikpapan sedang bekerja sama dengan lapas di Makasar untuk memastikan Amir Aco yang diamankan di Makasar.

"Kita sedang meminta bantuan rekan di Makassar untuk cek. Apakah benar orang yang dimaksud," kata Jose.

Informasi yang diperoleh TRIBUNKALTIM.CO mengatakan, Polrestabes Makassar membekuk pengedar sabu kelas besar bernama Amir Aco. Dari tangannya disita 1,2 kg sabu dan 4.188 ekstasi.

Aco diamankan di hotel di Makassar bersama rekannya Syamsul dan dua perempuan Ayu dan Nia. Menurut Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi, Sabtu (17/1/2015), penangkapan pada pengedar kakap ini dilakukan setelah petugas Satreskrim Polrestabes Makassar menggelar sweeping Operasi Cipta Kondisi di jalan Bontolempangan, Makassar, sekitar pukul 23.45 Wita, Jumat (16/1/2015).

Dalam aksi tersebut, polisi mengamankan penumpang taksi yang bernama Michael Wibisono (32), yang berupaya kabur saat akan digeledah petugas. Saat diringkus, petugas menemukan Sabu 7 gram sabu di saku celananya.

"Saat diinterogasi Michael mengaku barangnya bersumber dari Amir Aco, yang posisinya berada di Hotel Clarion, setelah itu petugas langsung mencokok Aco bersama Syamsul dan dua wanita bernama Ayu dan Nia,di sebuah tempat hiburan hotel, dari tangan Aco petugas mendapatkan barang bukti 1,2 kg Sabu dan 4.188 butir ekstasi dalam tas oranye yang disimpan di rumah keluarganya di Jalan Lamadukelleng," ujar Kombes Endi Sutendi dalam keterangan pers. (BACA: Kalapas Balikpapan Berharap Aco Ditangkap Hidup-hidup)

Endi menyebutkan total nilai barang bukti yang diamankan dari tangan Amir Aco sekitar Rp 3,7 miliar, termasuk juga uang tunai yang diduga hasil penjualan sebanyak Rp 8,6 juta.

Endi menambahkan, Amir Aco alias Amiruddin Rahman ini merupakan tahanan Lapas Balikpapan yang sudah divonis 20 tahun karena kasus Narkoba. Amir Aco kemudian kabur ke Makassar.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved