Melewati Garis, Bahayakan Nyawa Orang Lain
Tidak hanya garis batas zebra cross yang tidak boleh dilanggar, menyalip di garis panjang (tidak putus-putus) pada jalan berbelok dan jalan sempit.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Sarassani
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Tidak hanya garis batas zebra cross yang tidak boleh dilanggar, menyalip di garis panjang (tidak putus-putus) pada jalan berbelok dan jalan sempit juga dilarang karena dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
"Kasus lakalantas sering terjadi jalan berbelok dan sempit. Jadi kami himbau pengendara mengurangi kecepatannya di jalan berbelok dan sempit, melewati garis sama artinya mengambil hak pengendara di jalur sebaliknya. Ini yang bisa menyebabkan terjadinya lakalantas" kata Kasat Lantas Ramadhanil, Selasa (20/1/2015).
Untuk membiasakan pengendara menghormati sesama hak pengguna jalan, lanjut Ramadhanil, pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum pelanggaran marka jalan secara tematik.
"Sosialisasi kami lakukan selama seminggu, setelah itu akan lanjutkan pada penindakan, bisa berupa peringatan atau tilang sampai akhir Februari nanti. Dan hasil kita evaluasi sambil menunggu untuk intruksi tematik selanjutnya," tambahnya. (*)