Melewati Garis, Bahayakan Nyawa Orang Lain

Tidak hanya garis batas zebra cross yang tidak boleh dilanggar, menyalip di garis panjang (tidak putus-putus) pada jalan berbelok dan jalan sempit.

zoom-inlihat foto Melewati Garis, Bahayakan Nyawa Orang Lain
TRIBUN KALTIM/ Sarassani
Duta Lantas sosialisasikan

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Sarassani

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Tidak hanya garis batas zebra cross yang tidak boleh dilanggar, menyalip di garis panjang (tidak putus-putus) pada jalan berbelok dan jalan sempit juga dilarang karena dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

"Kasus lakalantas sering terjadi jalan berbelok dan sempit. Jadi kami himbau pengendara mengurangi kecepatannya di jalan berbelok dan sempit, melewati garis sama artinya mengambil hak pengendara di jalur sebaliknya. Ini yang bisa menyebabkan terjadinya lakalantas" kata Kasat Lantas Ramadhanil, Selasa (20/1/2015).

Untuk membiasakan pengendara menghormati sesama hak pengguna jalan, lanjut Ramadhanil, pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum pelanggaran marka jalan secara tematik.

"Sosialisasi kami lakukan selama seminggu, setelah itu akan lanjutkan pada penindakan, bisa berupa peringatan atau tilang sampai akhir Februari nanti. Dan hasil kita evaluasi sambil menunggu untuk intruksi tematik selanjutnya," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Tags
Polantas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved