Berita Utama

Wah, Sabu Rp 1 M dari Malaysia Diselundupkan dalam TV

Kronologi penangkapan berawal saat tersangka tiba di Pelabuhan Tunon Taka menumpang MV Mid East Ekspress 1 dari Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia

ilustrasi.net
Narkotika jenis sabu. 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Petugas Bea dan Cukai Nunukan, Kalimantan Utara mengamankan Hasnia binti Yudding (26), lantaran tertangkap membawa narkoba jenis sabu seberat 514,04 gram.

Sabu diselundupkan dari Sabah, Malaysia dengan cara memasukkannya dalam televisi LCD 21 inci merk Akira.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan Max Franky Karel Rori mengungkapkan, pelaku ditangkap di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Jumat (17/4/2015) sekitar pukul 17.30.

Kronologi penangkapan berawal saat tersangka tiba di Pelabuhan Tunon Taka menumpang MV Mid East Ekspress 1 dari Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia.

Petugas X-Ray Kantor Bea dan Cukai dibantu tiga anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Linud 433/ Julu Siri curiga dengan barang bawaan Hasnia, lalu melakukan pemeriksaan secara fisik. (BACA juga: Tim BNNP Kuras Septic Tank Demi 50 Gram Sabu)

Saat televisi dibuka, di dalamnya ditemukan 10 bungkus kristal putih bening. Hasil narcotest type A menunjukkan barang tersebut terindikasi methamphetamine atau jenis sabu nilainya diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.

Setelah memastikan barang tersebut sabu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak tahu jika dalam televisi itu ada sabu. Menurut WNI yang tinggal di Kampung Air Port BT 10 91200 Kunak, Sabah tersebut, televisi itu merupakan titipan temannya yang berada di Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

Dalam pemeriksaan itu, petugas Bea dan Cukai juga menemukan tiga nama berbeda pada kartu identitas yang semuanya mencantumkan foto Hasnia. (BACA juga: Sabu-Sabu dari Anus Jumamin Ikut Dimusnahkan Polisi)

Akibat perbuatannya itu, Hasnia dijerat pasal 102 huruf e Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto pasal 113 ayat 1 UU Narkotika.

Max mengatakan, tersangka berikut barang bukti diserahkan kepada Polres Nunukan. Pada kesempatan itu Max mengatakan, belajar dari kejadian ini, masyarakat diharapkan jangan mudah menerima barang titipan dari orang yang tak dikenal. Selain membahayakan diri sendiri, tentunya pembawa titipan akan terlibat dalam masalah yang seharusnya tidak terjadi. (noe)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved