Uang Muka Hanya Satu Persen, Apersi Masih Tunggu Prosedur
Sebelumnya, setiap konsumen yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) harus menyetorkan DP sebesar 10% dari harga rumah.
Sekadar diketahui, BTN meluncurkan program uang muka KPR hanya 1% untuk rumah subsidi FLPP jenis tapak (landed house), mulai 25 April 2015.
Sejak 1 Maret 2015, BTN juga telah melaksanakan program DP KPR hanya 1% bagi penerima KPR subsidi untuk jenis rumah susun sederhana milik (Rusunami).
Harga rumah murah dalam program subsidi KPR FLPP yang ditentukan pemerintah berkisar Rp 100-175 juta. Artinya, dengan fasilitas uang muka 1% maka pemohon KPR subsidi hanya mengeluarkan uang muka sebesar Rp 1-1,75 juta.
Adapun syarat penerima KPR FLPP ini masih sama dengan aturan sebelumnya yakni pekerja formal yang bergaji di bawah Rp 4 juta bagi yang akan membeli rumah tapak, dan pekerja formal yang bergaji di bawah Rp 7 juta/bulan untuk yang akan membeli rusun, dalam skema FLPP. (*)