Narkoba
Waduh, Napi Pesta Narkoba Mengaku Beli Sabu dari Petugas Lapas
Selain ketujuh orang tersebut, petugas lapas juga mengamankan dua pegawai lapas masing-masing Jn, staf registrasi dan Sh yang merupakan staf perawat.
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Meskipun hasil pemeriksaan urin menunjukkan positif, namun Jn, staf registrasi Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan tetap membantah menggunakan narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolres Nunukan AKBP Christian Tory mengatakan, meskipun membantah menggunakan narkotika, pihaknya tidak begitu saja percaya.
Bahkan direncanakan, polisi kembali memeriksa Jn dan Sh, rekannya bekerja di lapas. (Baca juga: Satu Pegawai Lapas Nunukan Positif Pengguna Sabu)
''Sementara baru J yang positif memakai kemarin berdasar hasil pemeriksaan dari BNK. Tetapi dia tetap bersikeras tidak mengaku. Kita lihat nanti hasilnya," ujarnya, Senin (4/5/2015).
Kapolres mengatakan, polisi belum menemukan alat bukti sabu secara fisik dalam kasus itu.
Sehingga, meskipun telah dinyatakan positif menggunakan sabu berdasarkan pemeriksaan urin, Jn belum dijadikan tersangka dalam kasus itu.
Untuk menjadikan Jn sebagai tersangka, polisi membutuhkan minimal dua alat bukti.
''Kita mau koordinasi lagi, karena terkait pengguna ini kalau tidak ditemukan barang bukti manjadi kendala untuk dilakukan penyidikan,'' jelasnya.
Selain Jn, dua dari enam narapidana lapas juga dinyatakan positif menggunakan sabu berdasarkan hasil pemeriksaan urin yang dilakukan Badan Nasional Kabupaten (BNK) Nunukan.
Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sungai Jepun, sebelumnya mengamankan enam tahanan dan seorang narapidana, lantaran terlibat pesta sabu, Minggu (26/4/2015) dinihari.
Menurut pengakuan ketujuhnya, mereka memperoleh sabu tersebut dari dua pegawai lapas dan berpesta di Blok A Kamar 07, Ruang Mapenaling.
Ini merupakan tempat bagi tahanan baru menjalani masa pengenalan lingkungan di lapas. (Baca juga: Tak Puas Jadi Teknisi, Nursalam Nekat Antar Sabu 2 Kg )
Kepala Lapas Kelas II B Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan, M Nurdin mengatakan, enam orang tahanan yang diamankan itu masing-masing Am (21), Jn (25), Ud (30), El (29), IJ (39) dan Her (22).
Sedangkan Jw (62) merupakan narapidana yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap.
Selain ketujuh orang tersebut, petugas lapas juga mengamankan dua pegawai lapas masing-masing Jn, staf registrasi dan Sh yang merupakan staf perawat. (Baca juga: Beli Sabu-sabu Rp1 Juta, Napi Cuma Dapat Rp 200 Ribu)