Kisruh Partai Golkar
Ini Kata Hakim PTUN soal Putusan Mahkamah Partai Golkar
PTUN menilai putusan yang dihasilkan Mahkamah Partai Golkar bersifat multitafsir.
TRIBUNKALTIM.CO - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang kepengurusan Partai Golkar pimpinan Agung Laksono, juga menyinggung soal putusan Mahkamah Partai Golkar.
PTUN menilai putusan yang dihasilkan Mahkamah Partai Golkar bersifat multitafsir. Sehingga, Mahkamah Partai dianggap tidak dapat menyelesaikan persoalan internal Partai Golkar.
Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bakti, dalam pertimbangannya menyatakan, ada tiga kluster pemaknaan dalam putusan Mahkamah Partai itu. Pertama, putusan Mahkamah Partai dianggap tanpa dissenting opinion dan mengesahkan hasil Munas Ancol.
"Kedua, putusan Mahkamah Partai Golkar dalam perkara ini tidak memutus apa-apa," kata Teguh saat membacakan putusannya, Senin (18/5/2015).
BACA juga: BREAKING NEWS - Aburizal Bakrie Rebut Kembali Golkar, Kalahkan Agung
Ketiga, dalam putusan Mahkamah Partai, dua hakim, Djasri Marin dan Andi Matalata menyatakan mengesahkan kepengurusan kubu Ancol. Sementara dua lainnya, Muladi dan HAS Natabaya tidak memberikan keputusan apapun.
"Tapi mereka (Muladi dan Natabaya) memberikan rekomendasi," ujarnya.
BACA juga: Agung Laksono: Saya Tidak Terima dan Saya akan Banding
Atas dasar putusan tersebut, PTUN beranggapan, bahwa putusan yang dihasilkan Mahkamah Partai Golkar tidak lazim. Putusan Mahkamah Partai pun dianggap tidak dapat dijadikan sebagai dasar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk menerbitkan Surat Keputusan.
"Menkumham bukan lembaga penafsir, melainkan lembaga peradilan yang oleh UU diberi wewenang untuk menyatakan status hukum demi keadilan. Ketika parpol sedang mengalami perselisihan internal, maka Menkumham tidak boleh melakukan tindakan apapun," kata dia. (Dani Prabowo)