Kisruh Partai Golkar

Ini 6 Poin Hasil Rapimnas Partai Golkar Kubu Agung Laksono

Dari hasil Rapimnas, diputuskan bahwa Munas Jakarta tetap sah. Putusan PTUN dianggap tak serta-merta membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM

Ihsanuddin /KOMPAS.com
Rapimnas II kubu Agung Laksono di DPP Partai Golkar, Selasa (19/5/2015). 

TRIBUNIKALTIM.CO - Kepengurusan Partai Golkar di bawah pimpinan Agung Laksono telah menggelar Rapat Pimpinan Nasional II untuk membahas pelaksanaan pilkada. Rapimnas itu digelar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Meski kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara, kubu Agung Laksono tetap menjalankan aktivitasnya dan tidak mau terpengaruh dengan putusan tersebut.

Dari hasil Rapimnas, diputuskan bahwa Munas Jakarta tetap sah. Putusan PTUN dianggap tak serta-merta membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan hasil Munas Jakarta itu. Sebab, Menkumham Yasonna H Laoly telah mengajukan banding.

BACA juga: Agung Laksono: Saya Tidak Terima dan Saya akan Banding

Berikut 6 hasil rapimnas yang dibacakan oleh Agung, didampingi Sekjen Zainuddin Amali dan Wakil Ketua Umum Ibnu Munzir, Rabu (20/5/2015) siang:

1. Terkait dengan putusan PTUN Jakarta Timur tanggal 18 Mei 2015, Partai Golongan Karya dibawah kepemimpinan Ketua Umun HR Agung Laksono, dan Sekretaris Jenderal Zainudin Amali, merupakan kepengurusan yang sah berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.AH.11.01 tanggal 23 Maret 2015. Keputusan PTUN baru tingkat pertama dan belum memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat (inkracht) dan telah dilakukan langkah banding ke PT TUN.

2. Partai Golkar di bawah kepemimpinan HR Agung Laksono, dan Sekretaris Jenderal Zainudin Amali, tidak terganggu dengan adanya putusan tingkat pertama PT TUN tersebut dan tetap konsisten menjalankan amanat MPG dengan menuntaskan pelaksanaan konsolidasi organisasi hingga tingkat Kab/Kota se-Indonesia.

3. Pelaksanaan konsolidasi organisasi ini diikuti dengan digelarnya Musyawarah Daerah (Musda) dimulai dari DPD Partai Golkar tingkat Kabupaten/Kota dan setelah itu dilanjutkan dengan penyelenggaraan musda-musda di tingkat DPD Partai Golkar provinsi se-Indonesia selambat-lambatnya selesai bulan Oktober 2015.

4. Dalam pelaksanaan Pilkada yang akan berlangsung secara serentak pada tahun 2015; Partai Golkar mengapresiasi sikap KPU yang tetap berpegang teguh pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku bahwa dasar pencalonan adalah Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM.

5. Dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2015 tersebut, Partai Golkar secara resmi membuka kesempatan kepada seluruh kader terbaik Partai Golkar dan putra-putri terbaik lainnya di seluruh daerah se-Indonesia yabg daerahnya akan digelar Pilkada tahun 2015 untuk mendaftarkan diri ke DPD Partai Golkar Provinsi/Kabupaten/Kota di daerahnya masing-masing. Partai Golkar akan menguji popularitas dan elektabilitas para calon kepala daerah melalui survei yang dilakukan lembaga survei yang kredibel. Selain itu, Partai Golkar akan mempertimbangkan aspek kompetensi, kapasitas dan rekam jejak calon kepala daerah.

6. Partai Golkar menolak upaya revisi atas UU Parpol dan UU Partai Politik di DPR RI. Tidak ada kepentingan yang mendesak agar kedua UU tersebut harus direvisi. Kami mendukung sikap pemerintah, fraksi-fraksi di DPR dan kelompok masyarakat sipil yang menolak revisi kedua UU tersebut. (Ihsanuddin)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved