Salam Tribun
Dana Aspirasi
Dalam prakteknya, dana aspirasi bisa "diperjualbelikan" untuk membiayai proyek infrastruktur tertentu. Tentu saja segalanya atas rekomendasi mereka.
Kreatif! Kata netizen yang lain menjawab pertanyaan rekannya. Di mata netizen, para wakil rakyat adalah orang-orang kreatif.
Begitu kreatifnya sehingga muncul ilham mengajukan dana aspirasi yang tak lain adalah usulan "kapling" program pembangunan di daerah pemilihan yang sepatutnya menjadi domain eksekutif.
Mereka menyebutnya "dana aspirasi". Yakni dana khusus sebesar Rp 5 miliar per anggota tiap tahun, yang diklaim untuk menampung aspirasi rakyat. Dengan 55 anggota DPRD Kaltim, berarti ada Rp 275 miliar di APBD Kaltim yang menjadi jatah anggota dewan.
Dalam prakteknya, dana aspirasi itu bisa "diperjualbelikan" untuk membiayai proyek infrastruktur tertentu. Tentu saja segala sesuatunya bisa atas rekomendasi mereka.
Entahlah, di fungsi dewan yang mana dana aspirasi ini terakomodir. Yang kita tahu fungsi dewan hanya tiga yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Meski banjir kritik, dana aspirasi tetap mereka anggarkan di APBD-P Kaltim 2015. Namanya pun kini dipoles lebih halus, menjadi "dana program pro rakyat."
Adakah ini variasi baru dari jurus lama untuk mengakali uang negara? Mereka mencari celah untuk mendapat "kue" sekaligus merawat konstituen tanpa harus merogoh kantong pribadi. Sungguh kreatif memang!!! (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/achmad-bintoro_salam_20161003_221231.jpg)