Menurut Wakil Ketua MPR Ini, MK Gagal Paham Soal Keadilan Jabatan

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MPR RI Mahyudin mengatakan dengan tegas, bahwa MK gagal paham soal makna keadilan antara jabatan birokrat.

Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencalonan kepala daerah (Pilkada) bagi mereka yang merupakan anggota DPR, DPD serta DPRD, membuat beberapa calon yang berasal dari wakil rakyat berpikir ulang untuk maju ke Pilkada. Apalagi mereka yang memiliki jabatan sebagai unsur pimpinan di DPRD.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MPR RI Mahyudin mengatakan dengan tegas, bahwa MK gagal paham soal makna keadilan antara jabatan birokrat dengan politik.

Keputusan MK tentang anggota DPR, DPD, dan DPRD, kalau mau mencalonkan sebagai kepala daerah, baik bupati maupun gubernur harus mengundurkan diri dari jabatannya, justru tidak memberikan rasa keadilan.

“Hakim MK menurut saya gagal paham atau tidak memahami substansi antara jabatan struktural birokrat dengan jabatan politis. Dimana birokrat itu memiliki jabatan-jabatan struktural yang tertinggi sampai tingkat Sekretaris Daerah (Sekda). Sedangkan orang politik, tidak bisa masuk ke jabatan struktural. Itulah yang memisahkan jabatan struktural birokrat dengan jabatan politik. Orang politik tidak bisa masuk ke jabatan birokrat, tapi orang birokrat bisa masuk ke jabatan politik,” ungkap Mahyudin di sela kunjungan kerjanya ke Sangatta, Jumat (10/7/2015).

Baca: Di Muara Bengkal, Temu Akbar Mahyudin dan Mahyunadi Bahas Soal Jalan

Kalau orang birokrat mau masuk ke jabatan politik, menurut Mahyudin, harus mengundurkan diri sebagai birokrat. Karena dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan jabatan.

Tiba-tiba MK memutuskan dengan alasan keadilan, bahwa semua orang yang ingin mencalonkan sebagai kepala daerah, harus mengundurkan diri, baik dari birokrat maupun anggota DPR, DPD maupun DPRD.

“Menurut saya itu jauh dari rasa keadilan. Selain itu, hal ini menandakan undang-undang yang telah diputuskan 560 anggota DPR RI melalui paripurna, telah dipikirkan oleh banyak ahli dan menelan biaya besar, bisa dipatahkan oleh beberapa orang hakim MK, yang memutuskan berdasarkan pendapat dan logikanya sendiri,” ujar Mahyudin.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved