Muktamar Nahdlatul Ulama

Ratusan Kiai Sujud Syukur Sambut Pemilihan Rais Am dengan Sistem AHWA

Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Syuriah, Yahya C Staquf , menyatakan sistem AHWA pemilihan Rais Am PBNU periode 2015-2020 resmi diberlakukan.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Peserta Muktamar ke-33 NU bergembira usai tuntasnya pembahasan tatib pada sidang pleno di alun-alun Jombang, Senin (3/8). Pejabat Rais Aam PBNU KH A Mustofa Bisri atau Gus Mus sempat berbicara di hadapan peserta. Gus Mus menyampaikan hasil kesepakatan para kiai sepuh dan rais syuriyah apabila ada pasal yang tidak disepakati muktamarin akan diselesaikan dengan pemungutan suara. Pasal yang memuat tentang ahlul halli wal aqdi (AHWA) dihapus. Karena menyangkut pemilihan pemimpin baru yang diatur oleh AD/ART NU, maka pasal pemilihan rais aam dan ketua umum merujuk pada hasil sidang Komisi Organisasi yang digelar di Pesantren Mamba?ul Ma?arif Denanyar. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemilihan Rais Am dalam Muktamar ke-33 NU akhirnya resmi menggunakan sistem ahlul alli wal aqdi (AHWA) atau musyawarah mufakat.

Keputusan ini diambil setelah melewati perdebatan panjang selama seharian penuh dan pemungutan suara (voting).

Hasil voting yang selesai pukul 20.50 WIB, Selasa (4/8/2015), sebanyak 252 suara setuju menggunakan sistem AHWA sedang 235 menolak. Jumlah yang memilih abstain sebanyak 9 orang. Ini berarti selisih suara tipis yaitu hanya 17.

Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Syuriah, Yahya C Staquf , menyatakan sistem AHWA pemilihan Rais Am PBNU periode 2015-2020 resmi diberlakukan.

"Hasil sidang komisi organisasi ini akan dibawa ke sidang plenobesok (hari ini)," tegasnya seusai memimpin sidang.

BACA: Pertama Kali Sejarah NU Buka Muktamar Malam Hari

Tak ayal, kemenangan sistem AHWA langsung disambut sujud syukur oleh ratusan kiai dan Rais Syuriah NU yang mendukung sistem pemilihan Rais Aam oleh sembilan kiai sepuh.

Voting dilakukan, setelah sidang komisi organisasi yang membahas pasal 19 tentang AHWA yang sebelumnya deadlock di pleno tata tertib (tatib) tetap tidak tercapai kesempatan.

Sidang komisi yang digelar di Pondok Pesantren Denanyar pada sekitar pukul 09.00, namun selama berjam-jam tetap tak ada titik temu antara kubu yang pro AHWA dan kontra.

Akhirnya, sidang memutuskan pasal AHWA ditentukan dengan cara voting alias pemungutan suara secara terbuka. Voting diikuti para Rais Syuriah PWNU dan PCNU se-Indonesia yang terdaftar sebagai peserta muktamar.

Sebelum dilakukan voting, panitia melakukan pendataan dan verifikasi ulang terhadap peserta yang punya hak suara. Nama peserta dicocokkan dengan SK kepengurusan. Proses verifikasi memakan waktu lebih dari enam jam dan baru selesai sekitar pukul 17.15. Hasilnya, voting diikuti 493 orang.

"492 Orang inilah yang akan menentukan pasal AHWA, apakah disetujui atau tidak," tegas pimpinan sidang. Voting terbuka yang dimulai pukul 17.17.

Pilihan para peserta voting ditulis pada secarik kertas dan langsung dibacakan untuk selanjutnya dicatat. Hasilnya, terjadi saling susul suara antara yang mendukung AHWA dengan yang menolak. Ada juga suara yang memilih abstain alias tidak memilih.

BACA: Putri Gus Dur Minta Ulama Senior Turun Tangan Selamatkan NU

Untuk Jatim yang diberi kesempatan pertama maju voting, antara yang setuju dan menolak sama kuat yaitu 18:18.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved