Narkoba

Polisi Tangkap Residivis Sedang Jualan di bank

Buhari sendiri merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk bui, yakni pada tahun 2009 dengan massa hukuman selama 1 tahun 6 bulan

TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER DESMAWANGGA
Buhari dan Asgar (dari kanan) ketika berada di ruang kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Belny Warlansyah, Selasa (1/9/2015). 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Christoper Desmawangga

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satuan Reskoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan transaksi sabu di depan salah satu bank nasional di jalan Slamet Riyadi.

Penangkapan tersebut terjadi pada senin (31/8/2015), sekitar pukul 22.00 wita, ketika itu tersangka tengah menunggu pelanggan di tempat ia biasa mangkal menjajakan sabu.

Tak ingin berlama-lama membiarkan tersangka mendapatkan pelanggan, polisi langsung meringkus Buhari (31) dan Asgar (24), dengan barang bukti 1 bungkus sabu seberat 9.96 gram, senilai Rp 15 juta. (baca juga: Tabrak Trotoar dan Pohon, Risal Meregang Nyawa )

Buhari sendiri merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk bui, yakni pada tahun 2009 dengan massa hukuman selama 1 tahun 6 bulan dan tahun 2012 dengan massa hukuman selama 3 tahun 6 bulan.

Dalam pengakuannya, bank tersebut kerap dijadikan sebagai tempat untuk melakukan transaksi narkoba. "Sering memang di depan bank itu jadi tempat jualan,"ucapnya. (*)

***

UPDATE berita eksklusif, terbaru, unik dan menarik dari Kalimantan. Cukup likes fan page  fb TribunKaltim.co  atau follow twitter  @tribunkaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved