Berita Samarinda Terkini
Mantan Suami Ancam Bunuh Istri di Samarinda Lewat WhatsApp, Akhirnya Ditangkap Polisi
Mantan Suami ancam bunuh istri di Samarinda, Kalimantan Timur. Akhirnya suami berinisial AHN (29) ditangkap polisi.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mantan Suami ancam bunuh istri di Samarinda, Kalimantan Timur.
Akhirnya pelaku berinisial AHN (29) ditangkap polisi, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda baru-baru ini.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial AHN (29) yang diduga mengirim pesan ancaman melalui aplikasi WhatsApp kepada mantan istrinya.
Saat ini pelaku mendekam di sel Mapolresta Samarinda.
Baca juga: WhatsApp jadi Sarana Teror, Mantan Suami Ancam Nyawa Istri dan Keluarga di Samarinda
Kejadian itu bermula pada Senin, (29/9/2205) sekira pukul 22.00 Wita, tepatnya di Jl. Suryanata Gg. Berkah, Air Putih Samarinda Ulu Kota Samarinda.
Saat itu korban berinisial RA (28) yang merupakan mantan istri terduga pelaku mendapat ancaman dari mantan suami (AHN).
Terduga pelaku mengirim foto sebilah parang dan mengirim chat berisi ancaman kepada mantan istrinya dengan chatan di aplikasi Whatsapp.
"Dia marah dan mengancam mau membunuh si perempuan, mantan mertua dan saudaranya si perempuan. Ancaman itu disertai dengan foto parang yang dikirim via WhatsApp oleh si pria (AHN)," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan.
Ketakutan dan merasa terancam, RA kemudian melaporkan kejadian tersebut sebelum kejadian yang lebih besar terhadap korban.
Baca juga: Penanganan Longsor di Jalan Tembusan Merdeka-Sambutan Samarinda Capai 70 Persen
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan Personil Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di jakan Kadrie Oening, Air Hitam, Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Saat diamankan personil Opsnal Jatanras menanyakan sebilah parang yang difoto dan dikirimkan melalui chat aplikasi whatsapp dari terduga pelaku kepada korban dan diketahui parang tersebut berada di Tenant Kafe Sejati di Jl. Bhayangkara.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk proses lebih lanjut.
Diketahui Pelaku bakal dijerat Pasal 45B Jo Pasal 29 UU No.1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Polri hadir untuk memberi rasa nyaman dan melindungi masyarakat dari segala bentuk ancaman dengan sengaja, termasuk yang dilakukan melalui teknologi digital," tuturnya.
Baca juga: 2 Pelaku Curanmor Warga Samarinda Ditangkap di Penajam Paser Utara, Pelaku Hendak Healing ke Kalsel
Kasus Kriminal Terkini di Samarinda
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.