Selasa, 2 Juni 2026

Citizen Journalism

Lubang Tambang Pencabut Nyawa

SUDAH 11 orang meninggal di bekas lubang galian tambang yang ada di Samarinda, ibukota Provinsi Kalimantan Timur.

Tayang:
Editor: Amalia Husnul A
tribunkaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo
TANPA PEMBATAS - Salah satu lubang tambang di Kota Samarinda, ibukota Provinsi Kalimantan Timur yang tidak dipasang pagar pembatas. 

Sedangkan kasus lainnya, tidak diselesaikan melalui proses peradilan pidana, tetapi melalui pemberian santunan. Padahal kita ketahui, peristiwa ini bukanlah "delik aduan" yang laporannya dapat dicabut kapan saja oleh si pengadu, tetapi menjadi delik umum yang seharusnya dapat diproses tanpa aduan sekalipun, demi mempertahankan kepentingan umum. Artinya, tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk tidak memproses kasus-kasus tersebut secara pidana demi menjawab rasa keadilan masyarakat, khususnya keluarga korban. Tidak seriusnya proses pidana dilakukan, juga akan memberikan konsekuesi tidak adanya efek jera sehingga berakibat kejadian yang berulang-ulang.

LIHAT JUGA: VIDEO – Sapi Ini Loncat Seperti Seorang Perenang Tangguh

Pertanggungjawaban

Secara prinsip, perbuatan pidana tentu saja menuntut pertanggungjawaban pidana pula. Dalam kasus ini, pertanggungjawaban pidana tidak hanya dialamatkan kepada kontraktor semata sebagai pelaksana kegiatan. Namun faktanya, 2 dari total 11 kasus yang telah diproses secara pidana, cenderung hanya menyeret pelaksana kegiatan dilapangan alias kontraktor saja. Sementara pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) termasuk koorporasinya, tidak tersentuh sama sekali.

Meskipun dalam dokumen kontrak, tanggung jawab telah dilimpahkan kepada kontraktor, tetapi bukan berarti pemegang IUP lepas dari tanggung jawab. Artinya, tanggung jawab pemegang IUP tetap menjadi hal yang utama mengingat posisinya sebagai penggerak terhadap berjalannya kegiatan korporasi (directing mind) dari hulu ke hilir, yang memiliki kewajiban melekat terhadap kegiatan reklamasi dan pasca

Tanggung jawab pemegang IUP ini, merupakan aspek pokok dalam kegiatan usaha pertambangan. Boleh saja pemegang IUP mengalihkan pekerjaan kepada jasa usaha pertambangan atau kontraktor, tetapi tanggung jawab terhadap akibat dari kegiatan tersebut, tidak hilang begitu saja. Hal tersebut secara jelas disebutkan dalam Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa, "Dalam hal pemegang IUP atau IUPK menggunakan jasa pertambangan, tanggung jawab kegiatan usaha pertambangan tetap dibebankan kepada pemegang IUP atau IUPK".

BACA JUGA: Inilah Sederet Keanehan di Balik Kebakaran Pasar Inpres

Di samping itu, dalam peristiwa pidana, pertanggungjawaban pidana juga tidak semata-mata dialamatkan kepada pelaku langsung yang telah mewujudkan suatu peristiwa pidana, tetapi juga termasuk seseorang atau bahkan badan hukum dan/atau koorporasi yang memiliki "kemampuan untuk bertanggung jawab". Dalam hal ini, pemegang IUP secara prinsip memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab untuk menjalankan kewajibannya, termasuk memastikan agar kewajiban tersebut terlaksana.

Selain kontraktor dan pemegang IUP, pertanggungjawaban juga seharusnya dialamatkan kepada Pemerintah sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pertambangan, termasuk dalam hal kegiatan reklamasi dan pascatambang. Salah satu ketentuan pidana yang bersifat khusus (lex specialis), terkait pengawasan ini, diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal ini merujuk atas ketentuan kewajiban dan tanggung jawab pengawasan oleh Pemerintah terhadap ketaatan kegiatan usaha yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Tidak dilakukannya pengawasan (kelalaian) yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, merupakan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan. Sekarang bergantung keseriusan dari semua pihak, terutama aparat penegak hukum untuk menjawab rasa keadilan publik dengan mengusut tuntas kasus-kasus ini sebelum korban lainnya kembali berjatuhan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved