Citizen Journalism
Lubang Tambang Pencabut Nyawa
SUDAH 11 orang meninggal di bekas lubang galian tambang yang ada di Samarinda, ibukota Provinsi Kalimantan Timur.
Oleh: Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.
Dosen Fakultas Hukum
Universitas Mulawarman, Samarinda
SUDAH 11 orang meninggal di bekas lubang galian tambang yang ada di Samarinda, ibukota Provinsi Kalimantan Timur. Situasi ini tentu saja sudah termasuk dalam kategori "darurat". Artinya, situasi darurat ini memiliki derajat kegentingan luar biasa yang membutuhkan penyelesaian dengan cepat dan tidak boleh ditunda-tunda lagi.
Peristiwa yang terjadi berulang-ulang ini, setidaknya memaksa nalar publik untuk bertanya akan 2 (dua) hal : Pertama, mengapa kejadian ini terus menerus terulang? Ada kecenderungan situasi ini terus dibiarkan tanpa dapat diselesaikan. Pembiaran ini serasa mengacak-acak rasa keadilan publik, telebih bagi keluarga korban. Kedua, siapa pihak yang harus bertanggung jawab dengan kejadian ini?
Kematian 11 orang ini bukanlah bencana alam. Untuk itu, menjadi mustahil ketika peristiwa ini berlalu begitu saja tanpa ada pihak yang harus ditagih pertanggungjawabannya secara hukum.
BACA JUGA: Calon Bupati dan Wabup Petahana Ini Wajib Ajukan Cuti Kampanye
Peristiwa Pidana
Kasus meninggalnya 11 orang di bekas lubang galian tambang, bukanlah peristiwa biasa. Namun dapat dikategorikan sebagai peristiwa pidana. Artinya, harus ada pihak yang bertanggung jawab secara pidana. Seseorang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana ketika memenuhi dua unsur yakni telah melakukan perbuatan pidana (actus reus) dan padanya terdapat aspek pertanggungjawaban pidana (mens rea).
Dalam kasus ini, hilangnya nyawa manusia diakibatkan oleh "kesengajaan atau kelalaian/kealpaan". Hal ini sebagaimana dimaksud pada Pasal 359 KUHP, yang menyatakan bahwa "Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".
Kealpaan atau kelalaian di sini merujuk kepada dua hal : Pertama, kelalaian akibat tidak dilaksanakannya kewajiban penanggung jawab usaha sebagaimana yang telah diperintahakan undang-undang, khususnya reklamasi dan pascatambang. Artinya, tidak dilakukannya reklamasi dan pascatambang inilah, yang mininggalkan lubang yang kemudian menyebankan hilangnya nyawa manusia. Kedua, tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian dari penanggung jawab usaha terhadap pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang.
BACA JUGA: Token Listrik Anda Dicuri Mafia? Begini Cara Menghitung Pulsa Prabayar
Seperti diketahui, dalam kasus ini tidak ditemukan rambu tanda berbahaya dan pagar pembatas di sekitar lokasi kejadian, sebagaimana yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 555.K/26/M.PE/1995. Di samping itu, jarak lubang tambang juga tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batu bara, yang mengharuskan minimal 500 meter jarak tepi lubang galian dari permukiman warga.
Dalam aspek yang lain, peristiwa pidana dalam kasus ini juga dapat terjadi akibat tidak adanya "pengawasan" terhadap ketaatan dari penanggung jawab usaha, khususnya dalam hal memastikan kewajiban reklamasi dan pascatambang. Pengawasan ini tidak hanya menjadi kewajiban dari penanggung jawab usaha secara internal, tetapi juga menjadi kewajiban Pemerintah secara eksternal.
BACA JUGA: Luar Biasa, IQ Anak 12 Tahun Ini Kalahkan Einstein dan Hawking
Dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyebutkan bahwa, "Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)".
Jika melihat posisi kasus ini, sudah jelas unsur perbuatan pidananya terpenuhi. Artinya, kasus meninggalnya 11 orang di bekas galian lubang tambang, jelas merupakan peristiwa pidana. Namun yang menjadi pertanyaan publik adalah, dari 11 kasus yang teridentifikasi sejak tahun 2011 hingga 2015, hanya 2 kasus yang telah diproses melalui peradilan pidana dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/lubang-tambang-tanpa-pengamanan_20150909_151844.jpg)