Pembantaian Beruang Madu
Polisi Hutan Buru Pemilik Akun yang Memosting Pembantaian Beruang Madu
Hingga saat ini pihak berwajib tengah mencari pemilik akun facebook tersebut untuk menindaklanjuti perihal postingan foto,
Penulis: Christoper Desmawangga |
Laporan wartawan TribunKaltim.co, Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tengah ramai diperbincangkan oleh banyak orang, mengenai sebuah postingan foto selfie yang memamerkan seekor beruang madu yang tengah dikuliti oleh pemuda yang jumlahnya tiga orang.
Foto yang diunggah oleh pemilik akun facebook bernama Ronal Cristoper Ronal itu memamerkan dirinya beserta dengan dua orang rekannya, tengah menguliti bagian perut beruang itu. Sedangkan rekannya lainya, tengah mengambil gambar dan pemilik akun sendiri tampak tersenyum melihat kamera.
Foto tersebut pun diberi judul 'Tangkapan Hari Ini'.
BACA JUGA: Tiga Pria Selfie Sambil Membelah Perut Beruang Madu, Satwa Langka
Hingga saat ini pihak berwajib tengah mencari pemilik akun facebook tersebut untuk menindaklanjuti perihal postingan foto, mengingat beruang madu merupakan satwa endemik yang menjadi maskot Kota Balikpapan.

Beruang madu saat mencari makanan di Enclosure Beruang Madu Balikpapan, April 2015. Di tempat ini ada tujuh beruang madu sitaan dari warga. (Foto: TribunKaltim.co/Martinus Wikan)
BACA JUGA: Kasihan, Beruang Madu Dipukuli Hingga Buta, Kuku dan Taring Dicabuti
Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (Sproc) Wilayah Kaltim saat ini tengah berkordinasi dengan anggota Sporc yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk menelusuri keberadaan pemilik akun yang diduga bekerja sebagai pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kukar.
BACA JUGA: VIDEO – Gadis Cantik Ini Setia Menjadi Guide Pengunjung Beruang Madu
"Saat ini kami tengah lakukan pendalaman terhadap pemilik akun itu, berkoordinasi dengan anggota yang berada di Tenggarong," ucap Komandan Brigadir Enggang Sporc, Haris Sri Kuntjoro, Jumat (25/9/2015).
Pantauan TribunKaltim.co hingga Jumat (25/9/2015) siang, foto yang diposting di akun facebook Ronal Cristoper Ronal telah dihapus.

Foto pemilik akun Ronal Cristoper Ronal. (via: Facebook)
Haris mengatakan, jika terbukti dengan sengaja membunuh hewan yang masuk dalam kategori apendik 1 itu, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, barang siapa yang sengaja menangkap, melukai dan membunuh hewan yang dilindungi UU, terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.
"Memelihara saja tidak boleh, apalagi sampai membunuh. Itu termasuk pelanggaran berat," tuturnya.
Beruang madu merupakan hewan yang dilindungi menurut PP No 7 tahun 1999 dan UU No 5 tahun 1990. Aksi perburuan dan pembunuhan beruang madu jelas bertentangan dengan aturan tersebut. (*)
****
UPDATE berita eksklusif, terkini, unik dan menarik dari Kalimantan.
Like fb TribunKaltim.co
Follow @tribunkaltim
Tonton Video Youtube TribunKaltim