SALAM TRIBUN

Hak Bertanya

Saat hak bertanya tersumbat penyalurannya, rakyat mau tak mau mencari mediumnya sendiri di jalanan, lorong gelap, kedai kopi dan forum-forum diskusi.

Editor: Amalia Husnul A
DOK TRIBUNKALTIM

Mereka bertanya saat ada kebijakan kepala daerah yang dipandang tidak prorakyat. Mereka bertanya ketika listrik di daerah mereka terus byar pet, jalan yang mereka lewati keriting, air bersih sulit diperoleh, dan ketika melihat proyek-proyek dibangun tanpa merujuk pada skala prioritas.

Hak bertanya adalah hak seluruh warga. Bukan sekedar bertanya apa. Ia bentuk sikap skeptis. Kedatangan Dinamisator Jatam Merah Johansyah dan Direktur Pokja 30 Carolus Tuah di ruang Fraksi PKB DPRD Kaltim tempo hari, misalnya, mungkin sedang menggunakan hak yang dimilikinya itu terhadap wakilnya. "Kami mendukung (interpelasi). Tapi jangan jadikan komoditas politik," pesan Merah.

Tapi saat hak bertanya tersumbat penyalurannya, rakyat mau tak mau mencari mediumnya sendiri di jalanan, lorong gelap, kedai kopi dan forum-forum diskusi. Gubernur dan wakil rakyat di Karang Paci memang masih bisa mendengar, tapi apakah mereka mendengarkan?

"So what gitu loh... Kampanye sudah lewat! Tunggu saja nanti jelang pemilu (lagi)!!!" Bukan. Sungguh bukan itu jawaban yang ingin rakyat dengar. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved