Kasus Narkoba
AKBP Ashadi: Biarlah, Ini Upaya Membersihkan Polri dari Kasus Pemakaian Narkoba
"Jika itu benar biarkan proses hukum berlanjut, biarkan BNN yang memeriksa. Ini juga upaya membersihkan instansi Polri dari kasus pemakaian narkoba"
Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Sidik Ahmad/Cornel Dimas
TRIBUNKALTIM.CO - Setelah meringkus anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dan Badan Narkotika Provinsi Kaltim Brigadir Polisi Amir Mahmud alis AM, BNN Pusat dikabarkan kembali mengamankan tiga oknum aparat di Kalimantan Timur.
Namun hingga Jumat (4/12/2015) belum ada konfirmasi dari Polda Kaltim mengenai kabar tersebut.
Kabid Penmas Humas Polda Kaltim AKBP Ashadi saat ditemui TribunKaltim di ruangannya, kemarin mengaku belum mendapat informasi terkait siapa saja yang telah diamankan BNN Pusat.
BACA JUGA BERITA TERKAIT:
Brigpol Amir Mahmud Libatkan Oknum Polisi, BNN Telusuri Otak Jaringan Narkoba Sumatera-Kalimantan Di Kalangan Polisi, Mantan Penyidik BNN Ini Memang Dikenal Nakal Brigpol Amir yang Jadi Bandar Narkoba Ini Terancam Dipecat Sampai saat ini tidak ada laporan yang diterima baik dari BNN maupun Polda Kalimantan Timur.BACA JUGA: Baby Margaretha Akui Artis yang Difoto di Kantor Polisi Itu Amel Alvi

Aktris sekaligus DJ, Amel Alvi terjaring razia narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan saat nge-DJ di sebuah tempat hiburan malam, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/8/2015). (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)
"Belum monitor kalau ada tiga anggota yang diamankan. Jika itu benar biarkan proses hukum berlanjut, karena ini yang menangani BNN, biarkan BNN yang memeriksa. Ini juga upaya membersihkan instansi Polri dari kasus pemakaian narkoba," ujar Ashadi.
Brigpol Amir merupakan anggota Polda Kaltim yang terlibat tindak pidana peredaran narkoba. Selain itu masih ada beberapa kasus pidana lainnya yang melibatkan oknum polisi. Dia baru kembali bertugas di Polda Kaltim, setelah lama ditugasi di BNN Kaltim.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin ditemui di ruangannya beberapa waktu lalu, mengatakan kasus pidana yang melibatkan anggota polisi akan diproses layaknya kasus pidana yang melibatkan sipil.
BACA JUGA: Penyidik BNN Lembur Periksa Brigpol Am, Oknum Polisi yang Jadi Bos Bisnis Narkoba
Proses penanganannya tetap berlanjut sesuai prosedur berlaku. Safaruddin menegaskan, tidak memberi keistimewaan kepada anggota mendapat keringanan dalam menjalani proses hukum.
"Entah itu sipil maupun anggota jika melanggar hukum tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Saya tidak membeda bedakan dan tidak menutup-nutupi jika ada anggota yang berbuat salah," ungkap Safaruddin.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Fajar Setiawan ditemui TribunKaltim.co, beberapa waktu lalu mengatakan, tertangkapnya AM tidak bisa ditoleransi.
BACA JUGA: Astaga, Sebelum Mengajar, Guru SD Ini Konsumsi Sabu Dulu