Menguak Prostitusi Pelajar

Pelanggan Prostitusi Pelajar Ternyata Ada Oknum Polisi, Pejabat, Politisi, juga Pengusaha

Jaringan ini melibatkan lebih dari 30 pelajar dan mahasiswi, sebagian di bawah umur. Pelanggannya pun beragam, mulai oknum anggota DPRD.

Penulis: tribunkaltim |

2. Ada Tersangka lain

TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA -- Sejumlah pelajar atau anak di bawah umur yang terlibat dalam prostitusi pelajar di Samarinda.

KAPOLSEKTA Samarinda Utara Kompol Erick Budi Santoso menjelaskan, pihaknya masih mengejar tersangka lainnya, yakni pacar WWS. Kepolisian tidak hanya mengamankan mucikari dan pekerja seksnya, narkoba jenis sabu 9 poket, seberat 8 gram juga berhasil diamankan.

"Kami masih kejar satu tersangka lagi, dengan inisial Al, dia terlibat dalam prostitusi ini," ungkapnya.

Pelaku akan dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 10 nomor 21 UU RI dan pasal 506 KUHP tentang perdagangan manusia dan membantu perbuatan cabul, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan, para pekerja seksnya akan mendapat pembinaan.

"Kami masih lakukan pengembangan dari kasus ini, karena masih ada tersangka lagi yang masih dalam pengejaran kami," tutupnya.

Menanggapi kasus pengungkapan prostitusi yang melibatkan pelajar dan mahasiswa di Samarinda, Kapolresta Samarinda Kombes Pol M Setyobudi Dwiputro mengatakan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kasus itu untuk diselesaikan Polsekta Samarinda Utara. Meskipun sudah sejak lama pihaknya mencurigai adanya prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

"Tidak akan kami ambil alih kasus ini, biar saja Polsekta Samarinda Utara yang menyelesaikan kasus ini. Jika memang perlu nanti Polres turun tangan akan kami lakukan, tapi sejauh ini kami percayakan Polsek untuk tangani," tuturnya via telepon, Senin (11/1/2016).

Ketika ditanya tentang oknum anggota yang juga menggunakan jasa pekerja seks itu, Kapolres mengakui jika itu merupakan pribadi dan tidak usah dibawa-bawa ke lembaga kepolisian, karena menurutnya itu merupakan urusan individu dengan Tuhan.

"Tidak perlu lah dikaitkan dengan kepolisian, karena oknum polisi yang gunakan jasa mereka itu, sebagai pribadi bukan dengan kepolisian. Itu kan urusan mereka dengan Tuhan," ujarnya.

"Kami juga tidak bisa beri imbauan kepada anggota polisi agar tidak menggunakan jasa pekerja seks, karena itu merupakan kebutuhan masing-masing orang, tidak bisa kami larang, dan tidak bisa juga kami lacak," ungkapnya.

Sementara, Kapolres Kukar AKBP Handoko saat dihubungi Tribun menyatakan akan menindak tegas jika ada anggotanya yang terlibat.

"Sesuai ketentuan, kami akan menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Sanksi diberlakukan tergantung pada bobot pelanggarannya. Paling berat, mereka akan menjalani sidang kode etik," ujar Handoko.

Apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan anggota, tetap akan proses dan tidak pandang bulu. Tapi lagi-lagi ini harus dibuktikan. Ini baru keterangan tersangka.

"Sebut dan tunjuk saja anggota kami yang melakukan pelanggaran. Jangan sampai menuduh dan menyebar firnah," tegasnya. (*)

***
Baca berita selengkapnya, eksklusif, terkini, unik dan menarik di Harian Tribun Kaltim
Seru, berinteraksi dengan 70 Ribu netizen? Like fan page  fb TribunKaltim.co  dan Follow  twitter@tribunkaltim dan tonton Video Youtube TribunKaltim
Sumber: Tribun Kaltim
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved