MK Pakai Pasal Limitasi Selisih Suara, Gugatan Heru Bambang-Sirajuddin Ditolak
Sejak awal MK menetapkan persyaratan pemohon boleh mengajukan gugatan manakala selisih suaranya tak mencapai 1 persen.
Penulis: Januar Alamijaya |
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Penetapan pemenang Pilkada Balikpapan tinggal menunggu waktu, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan Heru Bambang-Sirajuddin.
Ditolaknya gugatan tersebut, secara otomatis, membuat pasangan Rizal Effendi-Rahmad Mas'ud, dinyatakan sebagai pemenang Pilkada karena memperoleh suara terbanyak pada Desember kemarin.
Kabar ditolaknya gugatan ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha, Jumat (22/1/2015) saat dihubungi melalui sambungan telepon.
(Baca juga: Kasus Pelajar Bawa Kondom, Pemkot Diminta Buat Perwali Aturan Beli Kondom)
Thoha, mengungkapkan, salah satu alasan penolakan gugatan dengan termohon KPU tersebut, karena majelis hakim menganggap gugatan tersebut tak memenuhi syarat formil.
Sejak awal MK menetapkan persyaratan pemohon boleh mengajukan gugatan manakala selisih suaranya tak mencapai 1 persen.
Sementara berdasarkan hitung-hitungan MK, selisih suara antara pemenang dan pasangan dibawahnya sebanyak 21 persen. (*)