Berita Katim Terkini
DPRD Kaltim Soroti UMP 2026 Belum Diumumkan Pusat, Sarankan Kaltim Diberi 'Formula Khusus'
Pemerintah baru saja memastikan pengumuman besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 meleset dari tenggat
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah baru saja memastikan pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 meleset dari tenggat yang semestinya yakni besok 21 November 2025.
Hal ini juga langsung diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Ia menyampaikan bahwa pemerintah saat ini sedang mengupayakan beleid baru berupa peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan.
Baca juga: Komisi III DPRD Kaltim Evaluasi Pelaksanaan Proyek Dinas Terkait Jelang Akhir Tahun 2025
Alhasil, pemerintah tidak terikat batas pengumuman pada PP sebelumnya.
Terkait Penundaan Penetapan UMP Kaltim atas belum ditetapkannya UMP Tahun 2026 akibat belum hadirnya regulasi pengganti PP Nomor 51 Tahun 2023 dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja, dunia usaha, serta pemerintah daerah dalam melaksanakan perencanaan ekonomi dan ketenagakerjaan.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim dari PKS, Agusriansyah Ridwan menyampaikan pandangannya, bahwa keterlambatan penerbitan regulasi pusat telah membuat daerah, termasuk Kaltim, berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian hukum.
Padahal, penetapan UMP idealnya dilakukan pada bulan November setiap tahun untuk memastikan keberlangsungan usaha dan perlindungan hak-hak pekerja.
“Kaltim membutuhkan kepastian kebijakan. Kekosongan regulasi berpotensi menimbulkan kegelisahan di kalangan pekerja dan menyulitkan perusahaan dalam menyusun rencana anggaran tahun depan. Pemerintah pusat harus segera menghadirkan aturan transisi maupun formula baru sebagai dasar penetapan UMP,” tegasnya, Kamis (20/11/2025) malam kepada Tribun Kaltim.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim juga didorong untuk lebih proaktif melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan guna memperoleh kejelasan mengenai formulasi penggajian baru.
Kaltim memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda dengan daerah lain, termasuk tingkat inflasi yang fluktuatif dan kebutuhan hidup layak yang meningkat.
“Serta dampak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), sehingga formula pengupahan harus mempertimbangkan kondisi riil di lapangan,” sebutnya.
Menanggapi pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang ingin mengoptimalkan peran Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Langkah tersebut menurun Agusriansyah akan positif selama diikuti dengan parameter jelas dari pemerintah pusat.
“Dewan Pengupahan Kaltim perlu memastikan data Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah menjadi rujukan utama,” ungkapnya.
| Marak Peretasan Akun Instagram, Polda Kaltim Imbau Masyarakat Waspadai Link Pishing |
|
|---|
| Kaltim Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional XXX, Pemprov Gelontorkan Anggaran Rp 95 Miliar |
|
|---|
| Astra Agro Lestari Kaltim Gelar Komite Bisa, Demi Kemajuan Pendidikan Kalimantan Timur |
|
|---|
| Anggota Komisi III DPRD Kaltim Nilai Tujuan RUU Kaltim Bertabrakan dengan UU Minerba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251120_Agusriansyah-Ridwan.jpg)