Narkoba

Narkoba Senilai Rp 3,5 Miliar Disembunyikan Dalam Speaker

Dengan kecurigaan petugas inilah akhirnya kardus itu ditahan dan pemilik barang berinisi OA langsung dimanankan ke dalam ruangan khusus pemeriksaan.

Penulis: Junisah |
TRIBUN KALTIM / JUNISAH
Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani bersama Danlanud Tarakan Letkol Tiopan Hutapea, Kepala Bandara Syamsul Bandri dan Kepal BNN Kota Tarakan Dewi melakukan jumpa pers, Minggu (31/1/2016) di Kantor Pemeriksaan Terminal Bandara Juwata Tarakan. Tersangka OA pakai topi dan baju kaos hitam ada di belakang menghadap dinding. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Co Junisah

TRIBUNKALTIM.CO.TARAKAN- Petugas keamanan Bandara Juwata Tarakan kembali mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,6 kilogram dan 252 butir pil ektasi atau senilai Rp 3,5 miliar yang dibawa seorang calon penumpang berinisal OA, Minggu (31/1/2016) pukul13.30 Wita.

Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi ditemukan petugas keamanan bandara di dalam speaker. Petugas berhasil mengungkap kasus ini, setelah sebuah kardus berisikan speaker melalui mesin X-tray pertama. Saat melihat dimonitor petugas langsung curiga isi di dalam kardus.

Dengan kecurigaan petugas inilah akhirnya kardus itu ditahan dan pemilik barang berinisi OA langsung dimanankan ke dalam ruangan khusus pemeriksaan.

baca juga:

Petugaspun langsung membongkar isi kardus dan kecurigaan petugas benar adanya ternyata di dalam kardus berisikan speaker itu di dalamnya terdapat dua bungkus sabu dan empat bungkus pil ekstasi.

Petugas pun langsung menyerahkan OA kepada kepolisian Polres Tarakan.

baca juga:

Rencananya OA akan berangkat dari Tarakan menuju Balikpapan dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan 663 bersama rekannya berinisila Y. Hanya saja, karena OA keburu ditangkap dan ditahan oleh petugas, rekannya Y langsung melarikan diri.

Saat ditangkap OA mengaku, bahwa itu barang haram tersebut bukan milikinya, melainkan barang titipan milik temannya. Ia hanya disuruh temannya untuk membawa barang tersebut ke balikpapan. Nantinya pemilik barang akan mengambil.

Bahkan pun ia tidak mengetahui kalau di dalamnya ada barang haram tersebut.

baca juga:

Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani mengungkapkan, dari tangan OA ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp 14.600.000.

OA mengaku, bahwa uang itu uang pribadinya bukan uang hasil penjualan narkoba. “Meskipun OA yang bekerja sebagai nelayan mengaku itu uang pribadinya, tapi kita tetap akan melakukan penyelidikan,”ujarnya.

Pria yang akrab disapa Dani mengatakan, dari keterangan OA, semalam speaker tersebut sempat digunakan untuk mendengarkan musik.

“Dari keterangan OA ini kami sedang mengembangkannya dan juga mencari dan mengejar rekan OA, yaitu Y yang melarikan diri,”katanya. (*)

dan Klik Saja Follow @tribunkaltim serta Tonton Video YoutubeTribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved