Puluhan Ribu Hektare Tambak Berstatus KBK, Gubernur Usulkan Alih Fungsi Kawasan
Memiliki panjang garis pantai 3.519,19 kilometer, potensi sektor kelautan dan perikanan di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) cukup menjanjikan.
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Muhammad Arfan
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR –Memiliki panjang garis pantai 3.519,19 kilometer, potensi sektor kelautan dan perikanan di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) cukup menjanjikan. Seperti halnya budi daya perikanan tambak.
Namun demikian, budi daya perikanan jenis ini dihadapkan pada masalah status kawasan. Hampir mencapai 200.000 ribu hektar tambak di Kaltara saat ini masuk dalam kawasan hutan.
Di Kota Tarakan, Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, pada saat menerima kunjungan kerja Presiden Joko Widodo, (23/3/2016) pekan kemarin, pun melaporkan langsung persoalan ini kepada orang nomor satu di Republik Indonesia.
Irianto di hadapan Presiden memaparkan, tercatat sedikitnya 190.000 hektare tambak rakyat yang telah diusahakan secara swadaya oleh masyarakat, masih berstatus kawasan hutan. Karenanya, kepada Presiden, Gubernur meminta adanya revisi dan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).
BACA JUGA: Produktifkan Tambak Nelayan, Satu Unit Eskavator Tak Mampu Melayani
“Tujuannya, agar kawasan tersebut (tambak di kawasan hutan) dialihfungsikan menjadi kawasan budidaya non-kehutanan (KBNK) atau menjadi kawasan Areal Penggunaan Lain (APL),” sebut Irianto.
Amir Bakri, akhir pekan kemarin juga menjelaskan, secara valid, luasan areal tambak di Provinsi Kaltara hanya mencapai 149.958 hektare yang tersebar di beberapa daerah. Dari luasan tersebut, sebanyak 78.592 hektare tambak berada dalam status kawasan APL. “Jadi itu sudah tidak ada masalah,” tutur Amir.
Selebihnya, 70.707 hektare tambak masih berada dalam kawasan hutan produksi (HP). Kemudian seluas 659 hektare berada di dalam kawasan hutan produksi konversi (HPK). Itu artinya, masih ada seluas 71.366 hektare tambak masih berada di kawasan yang berstatus hutan.
BACA JUGA: Berangkat Pakai 30 Speedboat, 100 Orang Kepung Buaya yang Menyerang Samma
“Nah dua ini yang diusul agar bisa menjadi kawasan KBNK (kawasan budidaya non-kehutanan) atau APL,” sebutnya.
Jika 71.366 luas tambak tersebut masih berstatus kawasan hutan, sebut Amir, pemanfaatan tambak tidak bisa dilakukan secara optimal lantaran belum mengantongi sertifikasi dari pemerintah.
Alihfungsi KBK menjadi KBNK, lanjut Amir, bisa mendongkrak pendapatan asli daerah dari hasil pungutan pajak dan retribusi. Di satu sisi juga, petampak akan mendapatkan kepastian hukum atas wilayah yang digarap.
“Jika sudah berstatus KBNK, maka petambak bisa mendapatkan sertifikat. Itu bisa menjadi jaminan untuk penambahan modal perbaikan infrastruktur tambaknya. Yang lebih penting lagi, meminimalisir kerusakan lingkungan akibat pembukaan tambak yang tidak terkendali,” jelasnya.
BACA JUGA: Angkut Hasil Tambak, Kapal Asal Tarakan Tenggelam