Hotline Public Service

Apakah Perlu Surat Jalan untuk Bawa Kendaraan Keluar Pulau?

Maksud saya, apakah saya harus urus surat jalan untuk menggunakan kendaraan pribadi ke Sulsel?

Editor: Amalia Husnul A
tribunkaltim.co/Arief Zulkifli
Ilustrasi. 

Rubrik Hotline Public Service Tribun Kaltim memuat informasi pelayanan umum, prakiraan cuaca, surat atau keluhan pembaca dan jadwal pembuatan surat izin mengemudi (SIM) keliling hingga klinik kesehatan.

SAYA mau nanya. Saya berencana jalan ke kampung halaman saya di Sulawesi Selatan (Sulsel) selama 1 minggu.

Terus saya berencana mengunakan kendaraan pribadi dengan kendaraan berplat nomor Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

BACA JUGA: Soal SIM Online, Dirlantas Ungkapkan Hanya Telkom yang Paling Siap

Maksud saya, apakah saya harus urus surat jalan untuk menggunakan kendaraan pribadi ke Sulsel? Mohon infonya. Terima kasih.

+6285389777xxx

Jawaban


(tribunkaltim.co/rudyfirmanto)

Kombes Pol Johannes Didiek Dwi Priantono
Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim

Datangi Polres atau Polsek Setempat

TERIMA kasih untuk pertanyaanya. Untuk kendaraan yang akan dibawa ke luar pulau harus dilengkapi izin atau surat jalan dari kepolisian setempat.

Hal ini dimaksudkan bahwa kendaraan tersebut di tempat asal tidak memiliki catatan pelanggaran atau tindak pidana dan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut dibawa oleh orang yang berhak.

BACA JUGA: Operasi Simpatik, Kecelakaan Menurun tetapi Ribuan Pelanggar dapat Teguran

Untuk pengurusan surat jalan masyarakat dapat mendatangi ke Satuan lalu lintas Polres setempat atau jika lokasi tempat tinggal jauh diperbolehkan dibuat oleh Kepolisian Sektor (Polsek).

Terima kasih. (*)

Salurkan Keluhan atas Pelayanan Umum Melalui Hotline Public Service

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved