Hotline Public Service
Apakah Perlu Surat Jalan untuk Bawa Kendaraan Keluar Pulau?
Maksud saya, apakah saya harus urus surat jalan untuk menggunakan kendaraan pribadi ke Sulsel?
Rubrik Hotline Public Service Tribun Kaltim memuat informasi pelayanan umum, prakiraan cuaca, surat atau keluhan pembaca dan jadwal pembuatan surat izin mengemudi (SIM) keliling hingga klinik kesehatan.
SAYA mau nanya. Saya berencana jalan ke kampung halaman saya di Sulawesi Selatan (Sulsel) selama 1 minggu.
Terus saya berencana mengunakan kendaraan pribadi dengan kendaraan berplat nomor Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
BACA JUGA: Soal SIM Online, Dirlantas Ungkapkan Hanya Telkom yang Paling Siap
Maksud saya, apakah saya harus urus surat jalan untuk menggunakan kendaraan pribadi ke Sulsel? Mohon infonya. Terima kasih.
+6285389777xxx
Jawaban

(tribunkaltim.co/rudyfirmanto)
Kombes Pol Johannes Didiek Dwi Priantono
Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim
Datangi Polres atau Polsek Setempat
TERIMA kasih untuk pertanyaanya. Untuk kendaraan yang akan dibawa ke luar pulau harus dilengkapi izin atau surat jalan dari kepolisian setempat.
Hal ini dimaksudkan bahwa kendaraan tersebut di tempat asal tidak memiliki catatan pelanggaran atau tindak pidana dan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut dibawa oleh orang yang berhak.
BACA JUGA: Operasi Simpatik, Kecelakaan Menurun tetapi Ribuan Pelanggar dapat Teguran
Untuk pengurusan surat jalan masyarakat dapat mendatangi ke Satuan lalu lintas Polres setempat atau jika lokasi tempat tinggal jauh diperbolehkan dibuat oleh Kepolisian Sektor (Polsek).
Terima kasih. (*)
Salurkan Keluhan atas Pelayanan Umum Melalui Hotline Public Service