Pemerkosaan
Berikut Kronologi Rudapaksa Gadis Manado oleh 15 Pria Secara Bergilir
Kata Rina, sang ibu korban, kasus tersebut bermula ketika Bunga diajak dua perempuan yang tak lain adalah tetangga mereka pergi ke Bolangitang.
Diakui ibu korban, kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak Polresta Manado pada Januari 2016, yang kemudian oleh PPA Polres dilimpahkan ke Polda Sulut.
BACA JUGA: Begini Jadinya Bila Pelaku Rudapaksa Dihakimi Warga
Namun karena lokasi atau tempat kejadian perkara juga ada yang di Gorontalo, kasus itu dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Gorontalo.
Mirisnya meski sudah dilaporkan sejak Januari 2016, tindak lanjut kasus ini belum sesuai harapan para pihak terutama keluarga korban.
"Menurut kami prosesnya masih jalan di tempat. Sebab dua perempuan yang mengajak itu pun ternyata hanya ditahan satu hari lalu dilepaskan. Makanya kami mohon dukungan serta bantuan hukum dari kementerian PPPA," pintanya.
Mencermati kasus tersebut, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Prof dr Vennetia Ryckerens Danes menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum terhadap kasus ini.
BACA JUGA: Jufri Ditembak Mati Usai Rudapaksa Mahasiswi
Danes juga sebisa mungkin memberikan pendampingan hukum bersama IKADIN yang sejauh ini ikut mengadvokasi kasus ini.
"Dari penjelasan keluarga, kasus ini dapat tergolong tindak pidana penjualan orang (TPPO), karena unsur - unsurnya sudah terpenuhi yakni perekrut, pengangkut, penampungan dan penerima manfaat, termasuk pemalsuan dokumen serta keterlibatan oknum yang diduga sebagai penyelenggara negara, yakni oknum polisi," jelas Danes.(Tribun Manado/Susanto Amisan)
***