Jaringan Kelompok ISIS

Melakukan Zina, Tentara ISIS Rajam Empat Pria hingga Tewas

Proses eksekusi ini berlangsung di hadapan puluhan warga sipil yang telah berkumpul di sebuah tanah lapang di dekat Tigris, Irak.

thesun
Tentara ISIS menghukum rajam empat pria di Irak karena ketahuan melakukan hubungan zina. 

TRIBUNKALTIM.CO, IRAK - Kelompok ISIS kembali melakukan aksi brutal dengan mengeksekusi mati warga sipil berlangsung di daerah dekat dengan sungai Tigris, Irak.

Terdapat berbagai macam gambar yang memperlihatkan bagaimana ISIS sedang melancarkan hukuman mati dengan merajam empat orang pelaku yang diduga telah melakukan zina.

Dihimpun dari laman thesun, Sabtu (18/6/2016), sebuah gambar memperlihatkan seorang pelaku tengah duduk di tanah dengan mata tertutup sembari mengadahkan tangan berdoa.

Sementara itu tumpukan batu-batu berada tepat di belakangnya. Sebelum semua pelaku dieksekusi mati lantaran telah melanggar hukum syariah kontroversial yang dianut kelompok ISIS.

Baca: ISIS Klaim Bertanggung Jawab atas Penembakan Klub Gay di Orlando

Proses eksekusi ini berlangsung di hadapan puluhan warga sipil yang telah berkumpul di sebuah tanah lapang di dekat Tigris, Irak.

Keempat pelaku dikelilingi oleh militan ISIS yang telah siap memegang bongkahan batu untuk dilemparkan ke tubuh mereka.

Setelah itu hukuman ekseskusi berlangsung, mereka melemparkan bongkahan batu satu per satu ke arah pelaku yang menyebabkan pelaku akan tewas secara perlahan dan merasakan sakit yang amat menyiksa ketika batu menghantam tengkorak.

Hukuman rajam berbeda dengan hukuman mati lainnya karena pada saat eksekusi rajam terkesan berlangsung lambat.

Dimana pelaku akan disiksa dengan lemparan batu bertubi-tubi hingga ke arah kepalanya sampai akhirnya pelaku tewas.

Baca: ISIS Paksa Warga Sipil Melakukan Rajam pada Wanita Atas Tuduhan Berzina

Batu yang digunakan untuk hukum rajam sendiri tidak diperbolehkan berukuran terlalu besar, agar pelaku tidak tewas seketika. sehingga dengan batu berukuran sedang dapat memberikan siksaan terhadap pelaku yang melanggar hukum.

Menurut hukum syariah Islam, wanita dan pria yang telah menikah dapat menerima hukuman rajam jika ketahuan melakukan zina di luar hubungan pernikahan.

Sedangkan jika pelaku belum menikah maka hukuman yang akan diterima yakni hukuman cambuk.(*)

***

Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.

Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved