Hotline Public Service

Dapatkah Istri Ikut Kepesertaan BPJS Milik Suami?

Dapatkah saya berpindah keanggotaan ikut suami? Bagaimana cara dan apa saja persyaratannya?

Editor: Amalia Husnul A
tribunkaltim.co/arief zulkifli
Ilustrasi. 

Rubrik Hotline Public Service Tribun Kaltim memuat informasi pelayanan umum, prakiraan cuaca, surat atau keluhan pembaca dan jadwal pembuatan surat izin mengemudi (SIM) keliling hingga klinik kesehatan.

Dari kantor tempat saya bekerja, saya sudah didaftarkan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Demikian juga dengan suami saya.

Dapatkah saya berpindah keanggotaan ikut suami? Bagaimana cara dan apa saja persyaratannya?

Terima kasih atas bantuannya.

+6281933812xxx

Jawaban


Doddy Pamungkas
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan

Kewajiban Perusahaan Mendaftarkan Semua Karyawan

TERIMA kasih atas pertanyaannya. Pertama-tama kami mau konfirmasi dulu apakah bapak ibu keduanya sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) artinya suami istri keduanya sebagai pekerja yang setiap bulan menerima pendapatan?

Jika memang seperti itu berarti memang harus keduanya, baik suami dan istri harus tetap ada kontribusi dipotong gaji sebesar 1% dan 4% dari pemberi kerja.

Untuk itu menjadi kewajiban perusahan untuk mendaftarkan semua karyawannya ke BPJS Kesehatan.
Terima kasih. (tribun kaltim/amanda liony)

Salurkan Keluhan atas Pelayanan Umum Melalui Hotline Public Service

Caranya mudah. Tinggal memilihnya, yakni:

-Telepon ke bagian Redaksi Tribun Kaltim: 0542 735015

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved