Hotline Public Service

Wah. . . Mengurus Syarat Pernikahan tak Bisa Menggunakan e-KTP

Apakah memang e-KTP tidak dapat dipergunakan untuk mengurus surat-surat seperti itu?

Editor: Amalia Husnul A
tribunkaltim.co/arief zulkifli
Ilustrasi 

Rubrik Hotline Public Service Tribun Kaltim memuat informasi pelayanan umum, prakiraan cuaca, surat atau keluhan pembaca dan jadwal pembuatan surat izin mengemudi (SIM) keliling hingga klinik kesehatan.

KETIKA akan mengurus persyaratan pernikahan, mengapa e-KTP saya tidak diterima pihak kelurahan. Alasannya untuk mengurus surat-surat yang dipergunakan bukan e-KTP. Mohon penjelasannya.

Apakah memang e-KTP tidak dapat dipergunakan untuk mengurus surat-surat seperti itu? Lantas apa gunanya mengurus e-KTP? Apakah warga negara harus punya dua KTP, e-KTP dan KTP biasa?

+6285247196xxx

Jawaban

Chairil Anwar
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kota Balikpapan


(tribunkaltim.co/rudy firmanto)

Identitas Paling Utama

TERIMA kasih untuk pertanyaannya, tetapi harus diperjelas dahulu e-KTPnya domisili di mana? Kalau di Balikpapan, saya yakin tidak ada masalah untuk pengurusan adiministrasi lainnya termasuk untuk perkawinan.

Sebab saat ini seluruh identitas sudah wajib e-KTP. Dan e-KTP sendiri merupakan identitas paling utama yang harus dimiliki masyarakat. Apapun jenis urusannya salah satu syaratnya pasti harus melampirkan KTP. (*)

Salurkan Keluhan atas Pelayanan Umum Melalui Hotline Public Service

Caranya mudah. Tinggal memilihnya, yakni:

-Telepon ke bagian Redaksi Tribun Kaltim: 0542 735015

-SMS ke Redaksi Tribun Kaltim: 0811 547 1888

-WhatsApp/Line Redaksi Tribun Kaltim: 0811 5387 222

-PIN BlackBerry Redaksi Tribun Kaltim: 54ED96E3

-Email: tribunkaltim.red@gmail.com dan cc ke redaksi@tribunkaltim.co

Boleh juga kicauan sahabat diunggah ke Twitter lalu mention Twitter @tribunkaltim gunakan hashtag/tagar #HotlineTribunKaltim

***

Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.

Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim


Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved