Deadline e KTP

Ratusan Ribu Warga Belum Rekam Data, Pegawai pun tak Libur Layani e-KTP

Mereka pun langsung ramai-ramai ke kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil untuk melakukan perekaman data.

Penulis: tribunkaltim |
TRIBUN KALTIM/ARIDJAWANA
Warga merekam data di kantor kecamatan. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Siti Zubaidah, Muhammad Afridho Septian, Budi Susilo, dan Geafry Necolsen

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Surat edaran Menteri Dalam Negeri yang memberikan batas waktu (deadline) perekaman data Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP membuat warga yang belum memiliki e-KTP gusar.

Mereka pun langsung ramai-ramai ke kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil untuk melakukan perekaman data.

Hingga saat ini masih ratusan ribu warga di Kalimantan Timur belum memiliki e-KTP. Di Kota Samarinda tercatat 186.381 orang belum terdaftar di e-KTP, Balikpapan sekitar 89.649 orang. Kutai Timur 55.506 orang, dan daerah-daerah lain yang jumlah mencapai ratusan ribu orang.

Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengimbau warga yang belum memiliki e-KTP segera melakukan perekaman data.

"Sesuai edaran Mendagri, 30 September nanti batas akhir perekaman data e-KTP. Bagi warga yang belum merekam e-KTP segera data ke Disdukcapil. KTP Siak sendiri tidak berlaku sejak 1 Januari 2015," kata Sekretaris Disdukcapil Kota Samarinda HM Subhan.

Baca: Ternyata ini Penyebab Warga Pedalaman Enggan Mengurus E-KTP

Sampai sekarang masih banyak warga Samarinda belum mengurus e-KTP. Posisi sekarang blanko masih kosong.

"Kita mengejar untuk perekamannya saja. Perekaman terakhir 30 September. Setelah itu tidak ada lagi yang boleh melakukan perekaman e-KTP," ujar Subhan.

Terhitung 1 Oktober, warga yang ingin mengurus SIM dan perbankan tidak bisa lagi datanya diakses.

"Kami mengimbau agar deadline 30 September ditepati untuk seluruh warga Samarinda. Jumlah penduduk Samarinda wajib KTP terdata 682.894 orang. Jumlah yang sudah merekam KTP sekitar 496.063 orang, yang belum ada 186.831 orang. Masih banyak, seluruh Indonesia ada 20 juta orang, sementara Kaltim, khususnya Samarinda juga banyak," ungkapnya.

Perekaman e-KTP dilakukan di kantor camat.

Baca: Wah. . . Mengurus Syarat Pernikahan tak Bisa Menggunakan e-KTP

Peralatan merekam e-KTP sudah tersedia di setiap kantor camat.

Kasi Pengelolaan Data Disdukcapil Samarinda Farid menjelaskan proses pembuatan e-KTP sebenarnya sehari selesai.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved