Deadline e KTP

Ratusan Ribu Warga Belum Rekam Data, Pegawai pun tak Libur Layani e-KTP

Mereka pun langsung ramai-ramai ke kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil untuk melakukan perekaman data.

Penulis: tribunkaltim |
TRIBUN KALTIM/ARIDJAWANA
Warga merekam data di kantor kecamatan. 

"Hari ini foto besok sudah bisa dicetak, asal tidak ada masalah. Misalnya, masalah duplikat NIP, ada warga yang mempunyai dua NIP, kendalanya biasanya di situ," ujarnya.

Dikemukakan, sejak Juli lalu, Disdukcapil belum melakukan pencetakan, karena blangko kosong.

"Dulu kami memfokuskan percetakan di sini, namun sekarang alat perekaman sudah dilempar ke kecamatan, sehingga lima kecamatan sudah melakukan pencetakan sendiri," ujarnya.

Dulu, sehari bisa mencetak 1.000 keping KTP. Sementara, Sekretaris Disdukcapil Kota Balikpapan Hasbullah Helmi kembali menegaskan, tanggal 30 September bukanlah tenggat waktu memiliki e-KTP, melainkan perekaman data.

Baca: 80 Persen Penduduk Lumbis Ogong Sudah Jalani Perekaman Data e-KTP

"Orang sudah harus rekam, bukan punya e-KTP nya," jelasnya.

Ia menambahkan deadline 30 September tidak berlaku untuk warga yang sedang berada di luar negeri. Jika sampai 30 September tidak melakukan perekaman data, maka data lama akan dibekukan sehingga masyarakat terancam tidak dapat mengakses layanan publik, seperti BPJS atau SIM.

Sampai Rabu lalu, Helmi mengatakan masih ada 89.649 warga Balikpapan belum melakukan perekaman data.

Oleh karena itu ia mengimbau warga segera datang ke Disdukcapil membawa serta kartu keluarga (KK) untuk melakukan proses perekaman. Semua proses ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Tak Ada Libur
Untuk mempercepat pelayanan kepada warga yang ingin melakukan perekaman data e-KTP diminta segera datang ke kantor kecamatan dan Disdukcapil.

"Jadi kita fokus perekaman dulu. Kan yang sudah rekam kita kasih resi, mau cepat kita kasih surat keterangan untuk urusan pelayanan publik dan alhamdulillah diterima. Bagi masyarakat yang perlu KTP kalau dia baru rekam ya mohon maaf kita menyelesaikan yang Juni-Juli dulu kan masih banyak. Masih ada ribuan KTP belum kita cetak. Jadi kita dahulukan siapa yang duluan rekam," begitu ujar Hasbullah Helmi.

Dari sisi persyaratan, pembuatan e-KTP sangat mudah. Tinggal bawa fotokopi KK ke Disdukcapil tanpa perlu pengantar RT, lurah, camat, dan lain-lain.

"Kalau dia sudah merekam cukup dia bawa fotokopi KK ke kecamatan. Tidak usah ke kantor Disdukcapil lagi. Nanti dibuatkan resi, selesai. Tinggal nunggu kapan jadinya sesuai tanggal di resi itu. Jadi sudah dipermudah sebenarnya," katanya.

Rata-rata proses penerbitan KTP dari administrasi hingga pencetakan memakan waktu sekitar tujuh hari.

Hal itu ditunjang juga peralatan yang menurutnya sudah cukup. Disdukcapil Balikpapan memiliki empat mesin cetak KTP.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved