Deadline e KTP
Penyampaian Aspirasi Soal Warga Terpencil dan Terisolasi Dicueki Pejabat Pusat
Namun sayangnya kata dia, mayoritas penanya justru berasal dari daerah-daerah yang infrastrukturnya relatif baik dan listrik sudah tersedia.
Penulis: Doan E Pardede |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Permasalahan sulitnya warga di daerah terpencil dan masih terisolasi di Kabupaten Bulungan untuk melakukan perekaman data KTP elektronik (e-KTP), hingga kini belum menemui titik terang.
Momentum Rapat Kerja (Raker) Nasional Pencatatan Sipil Tahun 2016 di Pekanbaru belum lama ini, yang awalnya diharapkan sebagai ajang untuk mendapatkan solusi, ternyata mengecewakan.
Jangankan menampung, mendengar kata "aspirasi dan usul" saja kata Plt Kepala Dinas Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulungan Edy Jumani, Rabu (30/8/2016), Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil yang hadir dalam Raker memilih memotong pembicaraan.
Baca: Dalam Sehari, 54 Warga Lakukan Perekaman e-KTP
Memang menurutnya, mayoritas pertanyaan yang diajukan peserta yang merupakan Kepala Disdukcapil dari seluruh Indonesia itu, seputar batas akhir (deadline) perekaman e-KTP pada 30 September mendatang.
Namun sayangnya kata dia, mayoritas penanya justru berasal dari daerah-daerah yang infrastrukturnya relatif baik dan listrik sudah tersedia.
"Saya sudah angkat tangan. Mohon izin Pak Dirjen saya meminta waktu sedikit, bukan bertanya tapi menyampaikan saran terkait kebijakan (deadline) 30 September. Mendengar itu, langsung saya di-cut, silakan yang lain," katanya.
Hal ini menurutnya, jelas mengecewakan. Tentunya kata dia, peserta yang hadir khususnya yang masih memiliki daerah yang masih terisolasi, perlu melaporkan kondisi wilayahnya dan harusnya diberikan solusi.
Baca: Antrean Menumpuk, Sekretaris Disdukcapil: Warga yang sudah Rekam Data e-KTP tak Perlu Datang Lagi
"Ada yang terisolir, belum terdata mereka untuk direkam. Jadi deadline tanggal 30 (September) itu, saya mengusulkan untuk dipertimbangkan. Kalau kita dari daerah berbicara (mengomentari) kebijakan pusat, itu langsung di "cut" nya," katanya.
Kepemilikan e-KTP menurutnya sangat penting. Dimana saat ini, Kementerian Dalam Negeri sudah membuat kesepakatan dengan 92 Lembaga Pemerintah terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Diantaranya BPJS, Perbankan, SIM online, Kementerian Agama, dan berbagai lembaga lainnya. Ketika berurusan dengan 92 lembaga tadi, persyaratan utama yang diperlukan adalah NIK.
Otomatis kata dia, jika sampai batas waktu yang dtentukan warga tak kunjung mengantongi NIK, maka bisa dipastikan tidak bisa berurusan dengan 92 lembaga tersebut. Dan karena sudah bicara sistem kata dia, tak ada toleransi.
"Jadi nggak bisa ke KUA, Kementerian Agama sudah ada kerjasama dengan Kemendagri. Masuk dalam 92 Lembaga yang bekerjasama. Dampaknya besar, ini sudah sistem, serba IT sekarang. Kalau nggak ada (NIK), nggak muncul di server," katanya. (*)