Pukul Ibu Temannya, Apriyanto Dikeler Masuk Bui

Kejadian bermula saat tersangka mendatangi rumah korban, yang diketahui bernama Farida, pada Jumat (10/9/2016).

TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Apriyanto (27, kiri) saat diperiksa polisi di ruang Jatanras Polres Balikpapan, Selasa (13/8/2016). 

"Seharusnya tersangka tidak perlu emosional seperti itu melihat anak korban yang buta dan korban yang tua. Saat ini ia sudah kami amankan," kata Suharto.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

***

Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM

Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co

Dan bergabunglah dengan medsos:

Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved