Deadline e KTP

Pusat Berpolemik, Kabupaten Ini Tetap Kukuh Tenggat Waktu Perekaman e-KTP di September

Namun statement tertulis itu belum ditindaklanjuti dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

Penulis: Doan E Pardede |
TRIBUN KALTIM/DOAN PARDEDE
Warga melakukan perekaman e-KTP di kantor Disdukcapil Kabupaten Bulungan, Jalan Meranti, Tanjung Selor, Kamis (15/9/2016). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Batas akhir (deadline) perekaman data e-KTP di Kabupaten Bulungan tetap pada bulan September 2016 mendatang.

Memang saat ini kata Ferdinand, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulungan, ada pernyataan lisan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menyebut bahwa tenggat waktu diperpanjang hingga pertengahan tahun 2017 mendatang.

Namun statement tertulis itu belum ditindaklanjuti dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

Baca: Tak Perlu Panik, Batas Akhir Perekaman e-KTP Diundur Sampai Pertengahan 2017

Sejauh berdasarkan pengamatannya, untuk Provinsi Kaltara, perpanjangan deadline masih hanya ada di Kota Tarakan yakni hingga Oktober 2016 mendatang.

"Karena belum ada Surat Edaran Dirjen, kita tetap berakhir September ini," kata Ferdinand. (*)

*****

Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM

Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co

Dan bergabunglah dengan medsos:

Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved