Defisit APBD

Defisit Anggaran, Anggota DPRD Reses Tanpa SPPD dan Pendamping

“Karena dipercaya masyarakat, kami harus siap menjalankan fungsi dengan fasilitas lengkap atau kondisi serba kekurangan,” ujarnya.

Kontan
Ilustrasi 

“Bagaimanapun, sebagai wakil rakyat agenda berkumpul, membaur dengan masyarakat, mendengar keluhan mereka tidak boleh dianggap perkara biasa,” ujarnya.

Mengutip Pasal 373 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), Danni menjelaskan sejumlah kewajiban anggota DPRD.

Di antaranya memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat, menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, juga menampung serta menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.

"Kami akan coba kumpulkan semua teman-teman. Kami akan tetap reses, diusahakan sesuai jadwal. Kalau nanti banyak lagi kegiatan, jadwal akan semakin menumpuk," katanya. (*)

*****

Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM

Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co

Dan bergabunglah dengan medsos:

Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved