Kejahatan Seksual
Astaga. . . Kakek Ini Cabuli 9 Bocah SD, Rayu dengan Es Krim
Saat dimintai keterangan, Pakde membenarkan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 9 bocah perempuan di hadapan penyidik.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
"Anak-anak itu (korban) kan biasanya memang suka dengan anak kecil, pelaku sering menggendong cucunya agar mereka mendekat. Nah saat itulah tersangka memanfaatkan situasi untuk melakukan tindak cabul," tuturnya di ruang Jatanras Polres Balikpapan.
Tersangka melancarkan tindak cabul kepada korbannya dengan menggerayangi kemaluan korban menggunakan tangan.
"Di rumah tersangka itu ada pohon belimbing, saat anak-anak itu mengambil buah. Tanpa rasa malu, tersangka memegang kemaluan korbannya," beber Suharto.
Tak sekadar menggerayangi, beberapa korban sempat menerima aksi pencabulan yang mengakibatkan luka fisik di kamar tersangka.
Baca: Dua Pelaku Penculikan dan Perkosaan Anak di Bawah Umur Kena Dor Polisi
Kakek bercucu satu tersebut diketahui pernah memasukkan jari tangannya ke bagian vital korban.
"Saya tak bisa menyebutkan siapa dan berapa korban yang menerima luka fisik. Namun yang jelas ada," ucapnya.
Sebelumnya, para orangtua korban yang tak terima atas perbuatan GT melaporkan ke Polres Balikpapan.
Kamis (15/9/2016), GT baru mengetahui dari wakil RT di tempat tinggalnya bahwa ia dilaporkan melakukan tindak pencabulan (saat itu korban masih 3 orang). Kendati laporan tersebut telah disampaikan ke aparat berwajib, namun GT belum diamankan.
Pihak kepolisian berdalih, bukti-bukti awal yang diajukan pelapor belum cukup kuat untuk menahan GT. Tak terima GT masih bebas berkeliaran pada Sabtu (17/9/2016) beberapa orangtua korban mendatangi SD mengadukan ke pihak sekolah.
Selanjutnya GT dan para orangtua korban dimediasi pihak kelurahan dan RT berangkat ke Polres. Dari sanalah terkuak 9 bocah perempuan yang menjadi korban.
Baca: Dampingi Bunga, KPAI Beri Bantuan Hukum dan Sosial
GT yang awalnya mengelak, akhirnya pasrah saat dibawa kembali ke unit PPA Polres Balikpapan untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (18/9/2016).
"Kami prihatin, dengan rentang waktu yang dekat 3 kali sudah terjadi tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur menjadi korban," katanya.
Atas perbuatannya saat ini tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 hingga 20 tahun penjara.